TROPONGJAMBI.COM — Jakarta — Pemerintah tengah menyiapkan Keputusan Presiden untuk memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan, setelah ia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal. Hal ini dikonfirmasi Mensesneg Prasetyo Hadi pada Rabu (4/11/2026).
Listyo Sigit bersama dua perwira tinggi Polri lain yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Tindakan penyadapan tersebut berlangsung dari 2025 sampai 2026 dengan sasaran Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, LSM, dan pengusaha.
Penyiapan Keppres ini menjadi tindak lanjut administratif seiring berjalannya proses penegakan hukum terhadap kasus penyadapan ilegal tersebut.(Red)

0 Komentar