TROPONGJAMBI.COM — Jambi — Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H. memberikan apresiasi atas terpilihnya kembali Saiful Rowandi, S.Pd.I., M.H. sebagai Kepala Ombudsman Perwakilan Jambi periode 2026‑2031 pada acara pelantikan yang digelar di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (02/11/2026).
“Saya sangat mengapresiasi saudaraku Saiful yang kembali dipercaya oleh Ombudsman RI menakhodai Ombudsman Wilayah Jambi ini,” ujar Gubernur Al Haris. Ia menilai pemilihan kembali tersebut wajar, mengingat kinerja Saiful Rowandi yang tegas terhadap seluruh Organisasi Perangkat Daerah sekaligus menjalin koordinasi yang baik dengan pemerintah daerah.
Gubernur menegaskan keberadaan Ombudsman berperan sebagai pengingat sekaligus pengarah bagi penyelenggara pemerintahan. “Ombudsman itu hadir untuk membantu kita. Tugasnya apa, kalau kita lengah beliau ingatkan, kalau kita bengkok dia luruskan, kalau kita lupa dia sampaikan,” terangnya.
Ia menyoroti persoalan budaya kerja ASN yang masih perlu perbaikan, di mana kinerja pegawai kadang‑kadar hanya optimal saat ada pimpinan di lokasi. Gubernur juga mengakui sensitivitas publik dan netizen terhadap kinerja pemerintah saat ini, sehingga pengawasan dini dari Ombudsman lebih efektif dibandingkan ketika sudah mendapatkan kecaman dari masyarakat. Ia mencontohkan pentingnya transparansi penggunaan anggaran bantuan bencana agar setiap alokasi dana dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas.
Gubernur Al Haris mengajak seluruh OPD, instansi vertikal, BUMD dan elemen masyarakat untuk menjalin kerja sama dengan Ombudsman guna meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pemerintah Provinsi Jambi juga berkomitmen menyiapkan fasilitas kantor yang representatif untuk Ombudsman Perwakilan Jambi pada tahun depan.
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI H. Nuzran Joher, S.Ag., M.Si. menjelaskan kualitas penyelenggaraan pemerintah diukur dari pelayanan publik yang mudah, murah dan cepat. Ia menegaskan Ombudsman sebagai lembaga pengawas eksternal berperan sebagai alarm negara untuk mencegah maladministrasi yang berpotensi berkembang menjadi praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Nuzran Joher menyampaikan Ombudsman RI menjalin kerja sama dengan KPK melalui pertukaran data secara berkala setiap tiga bulan sebagai bagian dari strategi pencegahan. Ombudsman juga diberi amanah untuk menegakkan tiga undang‑undang sekaligus, termasuk kewenangan sanksi bagi kepala daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi perbaikan.
Ketua Ombudsman RI menyampaikan harapan agar Ombudsman Perwakilan Jambi tetap menjalankan peran pengawasan secara objektif demi mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Provinsi Jambi.(Red)

0 Komentar