TROPONGJAMBI - MERANGIN — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga masih berjalan di wilayah Desa Lantak Seribu, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin. Salah satu warga desa yang bernama Kasidi diketahui memilik alat berat berupa ekskavator yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal tersebut, namun hingga kini belum ada tindakan dari aparat penegak hukum.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu, 21 Oktober 2026, terlihat jelas sebuah unit ekskavator merek Caterpillar berada di lokasi pinggir jalan poros A3, desa lantak seribu menuju Desa Tambang Emas C1 Saat tim tiba, alat berat tersebut sedang dalam kondisi berhenti atau istirahat.
Ketika tim media menanyakan kepada warga yang berada di lokasi, dikatakan bahwa ekskavator tersebut milik Kasidi, warga Desa Lantak Seribu. Saat ditanya keberadaan pemiliknya, warga tersebut menyebutkan bahwa Kasidi saat ini sedang berada di Jawa.
"Alat itu punya H. Kasidi. Sekarang lagi istirahat. Beliau sedang di Jawa," ujar warga di lokasi.
Yang menjadi sorotan masyarakat adalah berjalannya aktivitas PETI tersebut seakan tidak merasa takut terhadap kemungkinan adanya tindakan dari aparat penegak hukum. Alat berat terlihat bebas berada di lokasi dan digunakan untuk aktivitas yang jelas-jelas melanggar aturan pertambangan.
Hingga saat ini belum terlihat ada langkah tegas dari Kepolisian, khususnya Kapolsek Pamenang maupun Polres Merangin untuk menindaklanjuti aktivitas ilegal tersebut. Alat berat masih berada di lokasi dan berpotensi digunakan kembali kapan saja.
Melihat kondisi tersebut, media bersama elemen masyarakat mendesak:
Kapolsek Pamenang dan Polres Merangin segera turun ke lokasi untuk memverifikasi kebenaran informasi ini
Mengamankan alat berat yang digunakan untuk aktivitas ilegal sebagai langkah pencegahan
Memproses hukum pihak-pihak yang terlibat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Memberikan sosialisasi dan penindakan berkelanjutan agar aktivitas PETI tidak terus berulang di wilayah tersebut
Tim media juga telah berupaya menghubungi pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI tersebut, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan.
"Kegiatan PETI bukan sekadar melanggar hukum, tetapi juga membahayakan lingkungan dan keselamatan warga sekitar. Tidak boleh ada yang kebal hukum. Semoga aparat penegak hukum segera bertindak," tegas Warga Yang tidak mau disebut Namanya.
Lokasi: Desa Lantak Seribu, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin Tanggal: Rabu, 21 Oktober 2026
Sumber Pengaduan Masyarakat : Redaksi masih membuka ruang tanggapan dari pihak-pihak yang disebut maupun aparat terkait untuk penjelasan lebih lanjut.(Red)

0 Komentar