TROPONGJAMBI - TANJUNG JABUNG TIMUR, Kamis 1 Oktober 2026 — Hampir delapan bulan sejak diterbitkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Jambi yang mencatat penyimpangan belanja perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur senilai sekitar Rp 728 juta, proses penindakan dinilai berjalan sangat lambat. Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka, padahal dokumen temuan resmi sudah diserahkan sejak Februari 2026.
DOKUMEN RESMI
Nomor: 10/T/LHP/DJPKN-V.JMB/PPD.03/02/2026,Tanggal: 12 Februari 2026,Perihal: Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Daerah TA 2025 — Pemkab Tanjung Jabung Timur
FAKTA YANG TERUNGKAP
Rp 728 juta dibayarkan untuk perjalanan dinas yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sah
SPPD tidak lengkap, laporan hasil kegiatan tidak ada, perjalanan tidak dapat dibuktikan pelaksanaannya
Ada indikasi perjalanan yang sebenarnya tidak dilakukan namun tetap dicairkan dananya
Pengendalian intern lemah — tidak ada verifikasi menyeluruh sebelum pembayaran
KETERLAMBATAN PROSES
- LHP diterima Pemkab Tanjabtim: 12 Februari 2026,Sudah berlalu: hampir 8 bulan
Status saat ini: masih koordinasi Inspektorat Kejari Tanjabtim Belum ada penetapan tersangka
Belum ada nama pihak yang diminta mengembalikan dana yang dipublikasikan
Belum ada rincian nilai kerugian perorangan yang diumumkan
"Waktu terus berjalan, uang rakyat belum kembali, dan belum ada satu nama pun yang disebut. Proses yang seharusnya cepat dan transparan justru terasa tertahan."
DESAKAN MASYARAKAT — PERCEPAT!
Hentikan keterlambatan yang tidak perlu — jika bukti sudah cukup, tetapkan tersangka sekarang
Umumkan nama-nama penerima — rakyat berhak tahu siapa yang membawa pulang uang perjalanan fiktif
Tetapkan kerugian & tagih secepatnya — Rp 728 juta harus kembali ke Kas Daerah tanpa menunggu lebih lama
Jangan lindungi siapa pun — pejabat, pimpinan, staf, semua yang terlibat diperiksa sama rata
Publikasikan jadwal proses — kapan berkas naik ke penyidikan, kapan dituntut, kapan diadili
Evaluasi kinerja penanganan perkara — mengapa berkas tertahan begitu lama? Apakah ada hambatan?
"Delapan bulan menunggu belum ada hasil. Bukan berarti kasusnya hilang — justru semakin dipertanyakan. Setiap hari yang berlalu tanpa kemajuan adalah kerugian tambahan bagi rakyat. Percepat prosesnya. Umumkan namanya. Kembalikan uangnya."
(Redaksi, TropongJambi.com)

0 Komentar