Breaking News

SETWAN DPRD TANJABTIM: SPPD FIKTIF Rp 728 JUTA — PROSES BERJALAN LAMBAT, BELUM ADA TERSANGKA

TROPONGJAMBI - TANJUNG JABUNG TIMUR, Kamis 1 Oktober 2026 — Hampir delapan bulan sejak diterbitkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Jambi yang mencatat penyimpangan belanja perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur senilai sekitar Rp 728 juta, proses penindakan dinilai berjalan sangat lambat. Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka, padahal dokumen temuan resmi sudah diserahkan sejak Februari 2026.

DOKUMEN RESMI

Nomor: 10/T/LHP/DJPKN-V.JMB/PPD.03/02/2026,Tanggal: 12 Februari 2026,Perihal: Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Daerah TA 2025 — Pemkab Tanjung Jabung Timur

FAKTA YANG TERUNGKAP

 Rp 728 juta dibayarkan untuk perjalanan dinas yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sah

​SPPD tidak lengkap, laporan hasil kegiatan tidak ada, perjalanan tidak dapat dibuktikan pelaksanaannya

​Ada indikasi perjalanan yang sebenarnya tidak dilakukan namun tetap dicairkan dananya

​Pengendalian intern lemah — tidak ada verifikasi menyeluruh sebelum pembayaran

KETERLAMBATAN PROSES

- LHP diterima Pemkab Tanjabtim: 12 Februari 2026,Sudah berlalu: hampir 8 bulan

​Status saat ini: masih koordinasi Inspektorat Kejari Tanjabtim Belum ada penetapan tersangka

​Belum ada nama pihak yang diminta mengembalikan dana yang dipublikasikan

​Belum ada rincian nilai kerugian perorangan yang diumumkan

"Waktu terus berjalan, uang rakyat belum kembali, dan belum ada satu nama pun yang disebut. Proses yang seharusnya cepat dan transparan justru terasa tertahan."

DESAKAN MASYARAKAT — PERCEPAT!

Hentikan keterlambatan yang tidak perlu — jika bukti sudah cukup, tetapkan tersangka sekarang

Umumkan nama-nama penerima — rakyat berhak tahu siapa yang membawa pulang uang perjalanan fiktif

Tetapkan kerugian & tagih secepatnya — Rp 728 juta harus kembali ke Kas Daerah tanpa menunggu lebih lama

Jangan lindungi siapa pun — pejabat, pimpinan, staf, semua yang terlibat diperiksa sama rata

Publikasikan jadwal proses — kapan berkas naik ke penyidikan, kapan dituntut, kapan diadili

Evaluasi kinerja penanganan perkara — mengapa berkas tertahan begitu lama? Apakah ada hambatan?

"Delapan bulan menunggu belum ada hasil. Bukan berarti kasusnya hilang — justru semakin dipertanyakan. Setiap hari yang berlalu tanpa kemajuan adalah kerugian tambahan bagi rakyat. Percepat prosesnya. Umumkan namanya. Kembalikan uangnya."

(Redaksi, TropongJambi.com)

0 Komentar

© BERSAMA MEMBANGUN JAMBI - TROPONGJAMBI