Breaking News

PUBLIK DESAK KEJARI TANJABTIM & PEMKAB: UMUMKAN NILAI KERUGIAN, PULIHKAN DANA, PERIKSA PELAKU!

TROPONGJAMBI - TANJUNG JABUNG TIMUR, 1 Oktober 2026 — Masyarakat dan pengawas tata kelola di Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyuarakan desakan tegas kepada Kejaksaan Negeri Tanjabtim, Pemerintah Kabupaten, serta BPK RI Perwakilan Jambi. Pasca diterbitkannya Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Pengelolaan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, warga menuntut agar seluruh proses ditindaklanjuti secara terbuka, cepat, dan tuntas.

DASAR DOKUMEN RESMI

LHP BPK RI Nomor: 10/T/LHP/DJPKN-V.JMB/PPD.03/02/2026,Tanggal: 12 Februari 2026,Perihal: Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Daerah TA 2025 — Pemkab Tanjung Jabung Timur

Temuan yang teridentifikasi:

Belanja tidak didukung bukti pertanggungjawaban sah

​Kelebihan pembayaran barang & jasa

​Pekerjaan belum selesai / tidak sesuai spesifikasi — sudah dibayar penuh

​Perjalanan dinas tidak tertib, tidak dapat dibuktikan pelaksanaannya

​Sistem pengendalian intern lemah di seluruh tahapan pencairan

Hingga kini, angka pasti kerugian keuangan daerah belum dipublikasikan secara resmi.

TIGA TUNTUTAN UTAMA MASYARAKAT

1. UMUMKAN NILAI KERUGIAN SECARA TERBUKA

"Jangan sembunyikan angka. Rakyat berhak tahu berapa rupiah yang hilang, berlebih dibayarkan, atau tidak memiliki bukti. Cantumkan rinci: per perangkat daerah, per proyek, per nominal. Sampaikan ke publik, bukan hanya di lemari kantor."

2. PULIHKAN DANA KERUGIAN TANPA MENUNDA

"Siapa yang menerima pembayaran tidak sah, wajib mengembalikannya. Tetapkan batas waktu yang tegas. Jika tidak disetor, lakukan penagihan secara hukum. Anggaran rakyat tidak boleh dibiarkan hilang begitu saja tanpa kembali ke Kas Daerah."

3. PERIKSA SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB — DITINDAK JIKA ADA PIDANA

"Temukan siapa yang menandatangani berita acara, siapa yang memeriksa pekerjaan di lapangan, siapa yang menyetujui pencairan. Jika ada dokumen palsu, perjalanan fiktif, atau penggelapan — serahkan ke Kejaksaan dan Kepolisian. Jangan biarkan pelaku bebas."

Kepada Kejaksaan Negeri Tanjabtim:

Terima dan pelajari salinan LHP BPK segera

Koordinasi dengan Inspektorat & BPK untuk memastikan tidak ada berkas yang tertahan

Jika ditemukan unsur pidana korupsi — naikkan ke penyidikan tanpa menunda

Berikan informasi perkembangan perkara kepada publik secara berkala

Kepada Bupati Tanjung Jabung Timur:

Perintahkan seluruh perangkat daerah untuk menindaklanjuti temuan dalam batas waktu ketat

Tetapkan tim khusus pemulihan kerugian keuangan daerah

Publikasikan daftar nama pihak yang wajib menyetor kembali dana

Lakukan perbaikan sistem pengendalian intern agar tidak terulang di Anggaran 2026

Kepada BPK RI Perwakilan Jambi:

Publikasikan salinan lengkap LHP Nomor 10/T/LHP/DJPKN-V.JMB/PPD.03/02/2026 melalui laman PPID

Umumkan angka kerugian segera setelah perhitungan final selesai

Pantau ketat apakah Pemkab benar-benar menindaklanjuti rekomendasi

"Transparansi bukan permintaan — itu hak rakyat. Uang yang hilang harus kembali. Yang bersalah harus bertanggung jawab. Tidak ada kompromi atas kerugian keuangan daerah."

(Redaksi, TropongJambi.com)

0 Komentar

© BERSAMA MEMBANGUN JAMBI - TROPONGJAMBI