TROPONGJAMBI - SAROLANGUN, Jum'at 9 Oktober 2026 — Lembaga Informasi Pencari Keadilan (LIPKA) DPP Jambi secara resmi menyoroti adanya indikasi kuat penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta praktik pungutan yang membebani masyarakat di dua Madrasah Tsanawiyah Negeri di Kabupaten Sarolangun, yaitu MTS Negeri 1 Sarolangun dan MTS 2 Tanjung Sarolangun.
HASIL PEMANTAUAN & PENGHIMPUNAN INFORMASI
Pimpinan LIPKA DPP Jambi Sudirman.S.H.Menyampaikan hal ini setelah menerima laporan langsung dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah wali murid serta masyarakat setempat yang bertindak sebagai saksi-sumber.
"Kami menerima banyak keluhan dari wali murid di dua madrasah ini. Pungutan yang terjadi saat pendaftaran siswa baru nilainya tidak masuk akal, dan pengelolaan Dana BOS selama ini tidak pernah dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada kami masyarakat," ungkap salah satu perwakilan wali murid yang dikonfirmasi tim LIPKA.
INDIKASI KETIDAKTRANSPARANAN DANA BOS
Laporan penggunaan dana tidak disosialisasikan secara terbuka kepada wali murid maupun masyarakat
Ratusan juta rupiah yang diterima setiap tahun tidak jelas rincian peruntukannya
Diduga dana tidak terealisasi sepenuhnya untuk kepentingan siswa
PUNGUTAN SAAT PENERIMAAN SISWA BARU — DIKENAKAN JUTAAN RUPIAH
"Saat mendaftarkan anak, kami diminta menyumbang dengan angka yang berbeda-beda. Ada yang diminta ratusan ribu, ada yang sampai jutaan rupiah. Tidak ada struk, tidak ada bukti resmi, dan kami takut anak kami tidak diterima jika tidak membayar," ujar seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pimpinan LIPKA DPP Jambi menyampaikan sikap resminya:
"Pungutan jutaan rupiah pada pendaftaran siswa baru di sekolah negeri adalah pelanggaran aturan yang nyata. Dana BOS juga wajib dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami mendesak Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi, Inspektorat Kabupaten Sarolangun, serta Aparat Penegak Hukum untuk segera menindaklanjuti. Saksi-sumber sudah kami catat dan siap kami hadirkan jika diperlukan dalam pemeriksaan resmi."
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Madrasah MTSN 1 Sarolangun, MTSN 2 Tanjung Sarolangun, serta Kementerian Agama Kabupaten Sarolangun belum dapat dihubungi untuk memberikan tanggapan resmi terkait laporan masyarakat ini. LIPKA Jambi akan terus memantau perkembangan dan akan melaporkan hal ini ke BPK RI Perwakilan Jambi serta Kejaksaan Negeri Sarolangun apabila tidak ada tindak lanjut yang memuaskan.
REDAKSI TROPONGJAMBI.COM MEMBUKA KESEMPATAN SELUAS-LUASNYA
Sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 5 ayat (2) dan Kode Etik Jurnalistik Pasal 4 (Hak Jawab), Redaksi Tropongjambi.com membuka kesempatan seluas-luasnya kepada pihak Kepala Madrasah, Kemenag Sarolangun, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan tanggapan, bantahan, atau penjelasan resmi terkait laporan ini. Tanggapan akan dimuat sebagaimana mestinya,(Irawan)
Peliput: Bambang Irawan,Sumber: LIPKA DPP Jambi & Keterangan Saksi-Sumber Wali Murid.

0 Komentar