TROPONGJAMBI — Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ASN Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Medi Yanto Sipahutar, untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan wilayah Jawa Barat, Rabu (28/10/2026). Medi sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara ini sejak tahun 2024.
Pemeriksaan dilaksanakan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat, Bandung, sesuai pernyataan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan. Budi menjelaskan pemanggilan Medi hari ini bertujuan untuk melengkapi kelengkapan berkas perkara. Ia menegaskan upaya penahanan terhadap Medi akan segera dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan rampung.
"Pada waktunya, penyidik tentu akan menjadwalkan untuk upaya paksa penahanan para tersangkanya," ujar Budi.
Selain Medi, penyidik KPK juga memanggil tiga saksi lain pada hari yang sama, yaitu mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Barat Achyar Pasaribu, mantan staf DJKA BTP Jawa Barat Wungundari, serta Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung Endang Setiawan.
Perkara suap proyek jalur kereta api ini sudah berkembang sejak Operasi Tangkap Tangan tanggal 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah. Penyidikan KPK kemudian menemukan praktik serupa di wilayah Jawa Barat, Sumatera Utara, hingga Sulawesi. Mantan anggota Komisi V DPR RI sekaligus Bupati Pati nonaktif Sudewo juga masuk daftar tersangka dalam kasus yang sama.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek infrastruktur berskala besar di seluruh daerah, termasuk Provinsi Jambi, guna mencegah praktik suap dan kerugian keuangan negara.(Red)

0 Komentar