TROPONGJAMBI - MUARO JAMBI - Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Revitalisasi Sekolah Tahun Anggaran 2026, yang dikerjakan Secara Swakelola oleh pihak Sekolah,Peran Dinas Pendidikan bersifat pengawasan dan pembinaan, bukan pelaksana maupun pengambil keputusan langsung di lapangan.
Mekanisme pelaksanaan telah diserahkan kepada Panitia Pelaksana Pengadaan Sarana dan Prasarana (P2SP) serta Konsultan Pengawas yang ditetapkan secara resmi," Ungkap Kadis Kasyful Iman, Saat ditemui Media Tropongjambi, Jumat (1/10/2026)
Kadis Pendidikan Dr.Kasyful Iman,S.Pd.I, M.Pd.I Lebih lanjut Mengatakan,"Dinas Pendidikan mengawasi jalannya proses, bukan mengerjakan atau mengatur teknis pembangunan. Jika ada yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan mengubah spesifikasi, menyarankan material lain, atau mengintervensi pelaksanaan di luar jalur resmi — itu bukan kewenangan Dinas, dan dapat melanggar ketentuan Juknis." Tegas nya.
PEMBAGIAN PERAN SESUAI ATURAN
1. DINAS PENDIDIKAN — PERAN PENGAWAS & PEMBINA
Memantau kemajuan pekerjaan secara berkala
Memastikan proses berjalan sesuai prosedur dan ketentuan
Menindaklanjuti laporan penyimpangan dari lapangan
TIDAK berwenang mengatur atau mengubah spesifikasi, RAB, maupun cara pelaksanaan langsung — itu ranah panitia dan konsultan
TIDAK ikut campur pemilihan material, penentuan volume, maupun arahan teknis pelaksanaan
2. PANITIA P2SP — PENANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN
Mengelola proses pengadaan, kontrak, dan pelaksanaan fisik
Menjamin pekerjaan sesuai Gambar Kerja, RAB, dan SNI
Memeriksa material sebelum dipasang — kesesuaian spesifikasi adalah tanggung jawab panitia
Menerima atau menolak hasil pekerjaan berdasarkan ketentuan teknis
Melaporkan kemajuan dan kendala kepada Dinas Pendidikan
3. KONSULTAN PENGAWAS — JAMINAN MUTU TEKNIS
Memverifikasi kesesuaian material, cara pasang, dan kualitas dengan standar teknis
Memberikan arahan teknis kepada Panitia P2SP — bukan Dinas Pendidikan
Mencatat temuan ketidaksesuaian dan menuntut perbaikan
Menandatangani berita acara jika pekerjaan sudah memenuhi syarat
JIKA DITEMUKAN KETIDAKSESUAIAN DI LAPANGAN:
Laporkan langsung ke Panitia P2SP — sebagai pihak yang bertanggung jawab pelaksanaan
Minta Konsultan Pengawas memeriksa dan memberikan rekomendasi tertulis
Jika tidak ditindaklanjuti — sampaikan ke Dinas Pendidikan sebagai pihak pengawas untuk ditindaklanjuti
Setiap perubahan harus tertulis, disetujui pihak berwenang, dan tidak merugikan kualitas maupun nilai anggaran.
"Kadis Pendidikan Kasyful Iman menyambut baik dan mengapresiasi peran aktif wartawan serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menemukan temuan di lapangan terkait pelaksanaan program Revitalisasi Sekolah Tahun Anggaran 2026. Beliau menyebut kehadiran mereka sebagai mitra pengawasan yang sangat dibutuhkan.
"Saya bersyukur ada temuan di lapangan terkait Revitalisasi Sekolah ini. Wartawan dan LSM adalah mata dan tangan saya untuk mengawasi pekerjaan Revitalisasi Sekolah Tahun 2026. Saya berterima kasih bahwa wartawan dan LSM peduli dengan kemajuan dunia pendidikan." Tutup nya. (Red)

0 Komentar