Breaking News

Kadis Kasyful Iman : Sesuai Juknis Revitalisasi 2026 - Dinas Pendidikan Hanya Pengawas Dan Pembinaan

TROPONGJAMBI - MUARO JAMBI -  Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Revitalisasi Sekolah Tahun Anggaran 2026, yang dikerjakan Secara Swakelola oleh  pihak Sekolah,Peran Dinas Pendidikan bersifat pengawasan dan pembinaan, bukan pelaksana maupun pengambil keputusan langsung di lapangan. 

Mekanisme pelaksanaan telah diserahkan kepada Panitia Pelaksana Pengadaan Sarana dan Prasarana (P2SP) serta Konsultan Pengawas yang ditetapkan secara resmi," Ungkap Kadis Kasyful Iman, Saat ditemui Media Tropongjambi, Jumat (1/10/2026)

Kadis Pendidikan Dr.Kasyful Iman,S.Pd.I, M.Pd.I Lebih lanjut Mengatakan,"Dinas Pendidikan mengawasi jalannya proses, bukan mengerjakan atau mengatur teknis pembangunan. Jika ada yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan mengubah spesifikasi, menyarankan material lain, atau mengintervensi pelaksanaan di luar jalur resmi — itu bukan kewenangan Dinas, dan dapat melanggar ketentuan Juknis." Tegas nya.

PEMBAGIAN PERAN SESUAI ATURAN

1. DINAS PENDIDIKAN — PERAN PENGAWAS & PEMBINA

Memantau kemajuan pekerjaan secara berkala

Memastikan proses berjalan sesuai prosedur dan ketentuan

Menindaklanjuti laporan penyimpangan dari lapangan

TIDAK berwenang mengatur atau mengubah spesifikasi, RAB, maupun cara pelaksanaan langsung — itu ranah panitia dan konsultan

TIDAK ikut campur pemilihan material, penentuan volume, maupun arahan teknis pelaksanaan

2. PANITIA P2SP — PENANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN

Mengelola proses pengadaan, kontrak, dan pelaksanaan fisik

Menjamin pekerjaan sesuai Gambar Kerja, RAB, dan SNI

Memeriksa material sebelum dipasang — kesesuaian spesifikasi adalah tanggung jawab panitia

Menerima atau menolak hasil pekerjaan berdasarkan ketentuan teknis

Melaporkan kemajuan dan kendala kepada Dinas Pendidikan

3. KONSULTAN PENGAWAS — JAMINAN MUTU TEKNIS

Memverifikasi kesesuaian material, cara pasang, dan kualitas dengan standar teknis

Memberikan arahan teknis kepada Panitia P2SP — bukan Dinas Pendidikan

Mencatat temuan ketidaksesuaian dan menuntut perbaikan

Menandatangani berita acara jika pekerjaan sudah memenuhi syarat

JIKA DITEMUKAN KETIDAKSESUAIAN DI LAPANGAN:

Laporkan langsung ke Panitia P2SP — sebagai pihak yang bertanggung jawab pelaksanaan

Minta Konsultan Pengawas memeriksa dan memberikan rekomendasi tertulis

Jika tidak ditindaklanjuti — sampaikan ke Dinas Pendidikan sebagai pihak pengawas untuk ditindaklanjuti

Setiap perubahan harus tertulis, disetujui pihak berwenang, dan tidak merugikan kualitas maupun nilai anggaran.

"Kadis Pendidikan Kasyful Iman menyambut baik dan mengapresiasi peran aktif wartawan serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menemukan temuan di lapangan terkait pelaksanaan program Revitalisasi Sekolah Tahun Anggaran 2026. Beliau menyebut kehadiran mereka sebagai mitra pengawasan yang sangat dibutuhkan.

"Saya bersyukur ada temuan di lapangan terkait Revitalisasi Sekolah ini. Wartawan dan LSM adalah mata dan tangan saya untuk mengawasi pekerjaan Revitalisasi Sekolah Tahun 2026. Saya berterima kasih bahwa wartawan dan LSM peduli dengan kemajuan dunia pendidikan." Tutup nya. (Red)

0 Komentar

© BERSAMA MEMBANGUN JAMBI - TROPONGJAMBI