Breaking News

HITUNG‑HITUNGAN BPK KASUS KORUPSI KUOTA HAJI DIBEBERKAN DI SIDANG TIPIKOR

TROPONGJAMBI — Jakarta — Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Muhammad Ramadhani tampil sebagai saksi ahli dalam sidang kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2023‑2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/10/2026). Hadir atas permintaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ramadhani memaparkan rincian penghitungan kerugian negara yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Dalam persidangan tersebut, empat terdakwa menghadapi dakwaan, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Ramadhani menjelaskan tim BPK menggunakan tiga metode berbeda untuk menghitung kerugian negara. Metode pertama membandingkan selisih penerimaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari jemaah dengan biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 bagi 8.151 jemaah yang seharusnya tidak berhak mendapatkan kuota. Metode kedua menghitung keuntungan dari penjualan kuota petugas haji khusus pada tahun yang sama, sedangkan metode ketiga mencakup biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan sepanjang 2023 dan 2024.

Akumulasi dari ketiga kategori tersebut membuat total kerugian negara mencapai Rp 622,09 miliar. Rinciannya meliputi keuntungan tidak sah senilai Rp 438,21 miliar pada tahun 2024, penjualan kuota petugas haji khusus sebesar Rp 39,95 miliar, serta fee percepatan kuota sebesar Rp 143,91 miliar.

Persidangan masih berlanjut dan jaksa berencana melanjutkan pemeriksaan bukti serta keterangan saksi untuk memperkuat dakwaan terhadap para terdakwa.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi Provinsi Jambi untuk menjaga transparansi penuh dalam pengelolaan kuota haji daerah. Dengan jumlah jemaah haji Jambi yang terus bertambah dan sistem pendaftaran berbasis antrean resmi, pengawasan ketat diperlukan guna menutup celah manipulasi kuota dan memastikan setiap jemaah mendapatkan haknya secara adil sesuai urutan porsi resmi.(Red)

 Sumber: detikNews, 28 Oktober 2026

0 Komentar

© BERSAMA MEMBANGUN JAMBI - TROPONGJAMBI