MEDIA TROPONG - LAMPUNG TENGAH — Warga Desa Tanjung Ratu Ilir dan Desa Kekah Batu Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, semakin kecewa. Sudah hampir tiga bulan berlalu sejak keluhan debu kayu dari pabrik MGI di Jalan Lintas Sumatra mulai terdeteksi, namun hingga saat ini belum ada tindakan nyata dari Dinas Lingkungan Hidup maupun Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
BUKTI FOTO BERKALA : Warga mendokumentasikan penumpukan debu kayu secara berkala sejak Agustus 2026: Tanggal Waktu Kondisi Debu.
2 Agustus 2026 16.26 WIB Lantai tertutup serbuk halus berwarna gelap
30 Agustus 2026 07.25 WIB Gumpalan debu tebal menumpuk di lantai teras rumah
22 September 2026 15.14 WIB Debu tetap tebal, tersebar di seluruh permukaan lantai
Lokasi pengambilan foto: Jl. Lintas Sumatera, Tj. Ratu Ilir, Kec. Terbanggi Besar, Kab. Lampung Tengah, Lampung 34163
Selama berbulan-bulan ini warga harus menanggung dampak langsung:
Batuk, sesak napas, dan iritasi mata, terutama pada anak-anak dan lansia
Setiap hari membersihkan debu yang kembali menumpuk hanya dalam hitungan jam
Tanaman sayur dan buah di pekarangan layu dan tertutup lapisan debu
Warga merasa diabaikan karena belum ada petugas yang datang mengecek ke lokasi
"Sudah hampir 3 bulan kami menunggu. Setiap hari debu beterbangan ke rumah, tapi belum ada satu pun pejabat yang turun melihat langsung. Apakah kami harus menunggu sampai ada yang sakit parah baru ada tindakan?" — ujar warga RT 07/RW 02, Desa Kekah Batu Besar.
"DESAKAN RESMI MASYARAKAT "
DLH Lampung Tengah segera turun ke lokasi dan lakukan pengukuran kualitas udara
Pemeriksaan izin lingkungan pabrik MGI dan evaluasi pengelolaan limbah debu
Jika terbukti melanggar, berikan sanksi tegas dan perintahkan perbaikan segera
Buat jadwal rutin pemantauan agar tidak berulang terus-menerus.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum berhasil menjangkau pihak manajemen Pabrik MGI untuk meminta tanggapan resmi terkait keluhan debu kayu yang mengganggu warga Desa Tanjung Ratu Ilir dan Desa Kekah Batu Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
"Redaksi telah berupaya menghubungi pihak perusahaan melalui telepon dan pesan, namun hingga saat ini belum ada respons. Kami tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Pabrik MGI untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun tanggapan terkait isu ini. Prinsip jurnalistik tetap kami pegang: mendengarkan semua pihak sebelum menyimpulkan." Sesuai UU Pers No 40 TAHUN 1999. Kode Etik Jurnalistik.(Red)




0 Komentar