Breaking News

Carut Marut Pengadaan Proyek Muaro Jambi Menjadi Sorotan Publik - Kemampuan dan Integritas SDM Pejabat Dipertanyakan

TROPONGJAMBI - MUARO JAMBI,Rabu 7 Oktober 2026 - Lembaga ASPIRA (Aspirasi Rakyat Jambi) Sekjen DPP Bambang Irawan, Secara resmi menyoroti tumpukan temuan serius Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Pola ketidaktertiban pengelolaan anggaran yang terjadi berulang di berbagai dinas kini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan mempertanyakan kemampuan sekaligus integritas SDM pejabat pengelola keuangan daerah.

Temuan tertuang dalam LHP BPK RI No. 33.B/T/LHP/DJPKN-V.JMB/PPD.01/05/2026, tanggal 29 Mei 2026 yang memeriksa pengelolaan belanja daerah Tahun Anggaran 2025 mengungkap fakta yang mengkhawatirkan:

 FAKTA TERBUKTI DI LAPANGAN

Dinas Perkim — Pengadaan fiktif senilai Rp 1,34 miliar. Pekerjaan fisik tidak ditemukan di lokasi, namun pembayaran telah dicairkan penuh. Hingga saat ini belum ada pemulihan dana maupun penetapan tersangka.

10 Paket Jalan–Irigasi — Nilai temuan awal Rp 283 juta, sisa Rp 46,45 juta belum disetor ke Kas Daerah. BPBD menyumbang tunggakan terbesar: Rp 32,45 juta. Kekurangan volume, spesifikasi di bawah standar kontrak, dan pembayaran dilakukan sebelum verifikasi fisik selesai.

Dinas PUPR — 72 paket jasa konsultansi senilai Rp 3,04 miliar melalui pengadaan langsung; satu CV memperoleh 7 paket. Proses dinilai tidak transparan dan merugikan persaingan sehat.

Sekretariat DPRD — Dugaan SPPD fiktif mencapai Rp 1,58 miliar. Belanja perjalanan dinas tidak didukung bukti pertanggungjawaban sah, belum ada penetapan tersangka.

Dinas Kesehatan, Pendidikan, Pertanian, DLH, PDAM — masing-masing menyisakan temuan ketidaktertiban pencatatan, pengendalian intern lemah, dan kerugian yang belum dipulihkan sepenuhnya.

PERTANYAAN ASPIRA JAMBI

Pola yang sama terjadi di berbagai instansi dan berulang dari tahun ke tahun memunculkan keraguan mendasar:

"Apakah pejabat kita tidak paham aturan? Atau paham tapi sengaja melanggar karena merasa tidak akan ditindak?"

ASPIRA Jambi menyoroti tiga kelemahan utama:

Kemampuan belum memadai — Pemahaman atas regulasi pengadaan, RAB, spesifikasi teknis, dan syarat pembayaran masih lemah. Pembinaan dan pelatihan yang dijalankan belum menyentuh akar masalah.

Integritas dipertanyakan — Berita Acara Pemeriksaan ditandatangani padahal pekerjaan belum selesai atau tidak sesuai; pembayaran dilakukan sebelum verifikasi tuntas. Tidak ada yang bertanggung jawab atas tanda tangan tersebut.

Kepemimpinan lemah — Kesalahan berulang tidak ditindak tegas; tidak ada sanksi administrasi maupun pemindahan pejabat yang wilayah kerjanya terus bermasalah. Tindak lanjut temuan BPK berjalan sangat lambat.

TUNTUTAN RESMI ASPIRA JAMBI

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 28F dan UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, ASPIRA Jambi mendesak:

1. Bupati Muaro Jambi segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pejabat yang wilayah kerjanya berulang mendapat temuan BPK. Yang tidak mampu maupun yang tidak jujur harus diganti tanpa menunda.

2. Wajibkan uji kompetensi dan pelatihan berkelanjutan bagi seluruh pejabat pengelola keuangan dan pengadaan barang/jasa. Yang tidak lulus tidak boleh memegang jabatan keuangan.

3. Pemulihan kerugian daerah segera — Seluruh dana yang belum dikembalikan, termasuk Rp 1,34 miliar Perkim dan Rp 46,45 juta sisa temuan jalan-irigasi, wajib disetor ke Kas Daerah sebelum akhir tahun 2026.

4. Percepatan penegakan hukum — Kejaksaan Negeri Muaro Jambi diminta mempercepat proses penyidikan dan mempublikasikan perkembangan setiap kasus. Jangan biarkan kerugian rakyat terkatung-katung tanpa kepastian hukum.

5. Transparansi penuh — Rincian setiap proyek, nama penyedia, nilai kontrak, dan hasil pemeriksaan dipublikasikan secara terbuka di situs resmi pemerintah daerah agar masyarakat dapat mengawasi langsung.

"Anggaran daerah itu bukan milik pejabat, itu milik seluruh rakyat Muaro Jambi. Jika tidak mampu mengelolanya dengan benar dan jujur, berikan kesempatan kepada orang yang mampu."

— Pernyataan Resmi SEKJEN DPP LSM ASPIRA Jambi. Bambang Irawan.

0 Komentar

© BERSAMA MEMBANGUN JAMBI - TROPONGJAMBI