TROPONGJAMBI - MERANGIN, Senin 12 Oktober 2026 — Penanganan dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Merangin memasuki babak serius. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi secara resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan anggaran DPRD Merangin Tahun Anggaran 2019 hingga 2024. Lima dari enam tersangka langsung ditahan.
Penyidik Kejati Jambi mengungkap dugaan penyimpangan anggaran dengan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp19 miliar. Selama enam tahun anggaran, yakni tahun 2019 sampai dengan 2024, penyidik mendalami pengelolaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Merangin.
Dugaan penyimpangan mencakup kegiatan pengadaan barang serta belanja makan dan minum yang sebagian dinilai bersifat fiktif atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pencairan dana dinyatakan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Pencairan dana tidak sesuai ketentuan. Jika terbukti dalam proses persidangan, praktik semacam itu berpotensi menunjukkan persoalan serius dalam pertanggungjawaban penggunaan uang negara." Jelas Japidsus Adam
Berikut daftar enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka:
1 Herman Efendi Wakil Ketua I DPRD Merangin — saat perkara terjadi menjabat Ketua DPRD.
2 Zaidan Ismail Mantan Wakil Ketua DPRD Merangin, Tersangka, tidak ditahan karena alasan kesehatan
3 Ismail Pensiunan Anggota Polri — diduga berperan sebagai rekanan.
4 Yusmarni Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Merangin.
5 Fauziah Pensiunan Pemerintah Kabupaten Merangin.
6 Razali Azhari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Merangin.
Penetapan keenam tersangka dilakukan pada Senin, 12 Oktober 2026. Masa penahanan awal berlaku selama 20 hari ke depan.
Kejati Jambi menegaskan beberapa hal penting terkait proses hukum ini:
Penetapan tersangka bukan putusan bersalah. Setiap tersangka dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Setiap tersangka memiliki hak membela diri sesuai dengan hukum yang berlaku.
Konstruksi perkara dan peran masing-masing tersangka harus dibuktikan melalui proses persidangan di pengadilan.
Zaidan Ismail tetap berstatus tersangka, namun penahanannya ditangguhkan sementara karena alasan kesehatan.
Kasus ini langsung menjadi sorotan masyarakat Kabupaten Merangin. Banyak warga berharap proses hukum berjalan transparan dan tuntas.
"Kami ingin proses ini berjalan adil dan transparan. Siapa yang salah harus bertanggung jawab, dan uang negara yang hilang harus dikembalikan sepenuhnya. Proses hukum jangan berhenti di tengah jalan." — ungkap salah satu warga Merangin yang memantau perkembangan kasus ini.
Kejati Jambi menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jambi. (Red)

0 Komentar