Breaking News

BPK Bongkar Temuan di Dinas PU Provinsi Jambi: Kelebihan Pembayaran Rp1,35 Miliar dan 84 Paket Proyek Permukiman Bermasalah

TROPONGJAMBI -JAMBI - Minggu 18 Oktober 2026,Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Pengelolaan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 yang diterima Pemerintah Provinsi Jambi dari BPK RI Perwakilan Jambi mengungkap sejumlah temuan signifikan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Meskipun opini keuangan Wajar Tanpa Pengecualian diraih, BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran yang mencapai miliaran rupiah, puluhan paket pekerjaan fisik yang tidak memenuhi standar, serta penyimpangan penggunaan pos belanja yang melanggar prinsip anggaran.

Kelebihan Pembayaran Pengadaan Bahan Bangunan Capai Rp1,35 Miliar

Salah satu temuan terbesar tercatat pada pengadaan bahan bangunan di Unit Pelaksana Teknis Daerah Wilayah Pengelolaan Daerah Dinas PUTR Provinsi Jambi. BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran yang mencapai Rp1,35 miliar. Ketidakwajaran ini terjadi karena harga satuan bahan bangunan yang dibayarkan melebihi Standar Harga Satuan Regional yang berlaku, serta volume barang yang diterima tidak sesuai dengan dokumen pembayaran. Proses verifikasi harga dan volume sebelum pembayaran dinilai belum berjalan secara optimal sehingga kerugian keuangan daerah ini dapat terjadi.

BPK memerintahkan agar nilai kelebihan pembayaran tersebut segera ditarik kembali dan disetorkan ke Kas Daerah Provinsi Jambi dalam batas waktu yang telah ditentukan.

 84 Paket Proyek Fisik Permukiman Dinilai Bermasalah

BPK juga mencatat sebanyak 84 paket pekerjaan fisik permukiman memiliki berbagai ketidaksesuaian yang serius. Masalah yang ditemukan meliputi spesifikasi teknis pekerjaan yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak, kualitas hasil pekerjaan yang berada di bawah standar yang disepakati, serta dokumen pertanggungjawaban pekerjaan yang tidak lengkap dan memadai. Sebagian pekerjaan bahkan belum terverifikasi keberadaan fisiknya secara langsung di lokasi.

 Akumulasi temuan ini menunjukkan bahwa pengawasan dan pengendalian internal atas pelaksanaan proyek di Dinas PUTR belum berjalan efektif. BPK menyarankan agar Pemerintah Provinsi Jambi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap ke-84 paket tersebut, menindaklanjuti setiap ketidaksesuaian, dan memastikan kualitas pembangunan benar-benar memenuhi standar layanan publik yang diharapkan masyarakat.

Anggaran Jasa Tenaga Ahli Dialihkan untuk Honor Pegawai Tidak Tetap

 Temuan kepatuhan lain yang juga menjadi sorotan adalah penyimpangan penggunaan pos belanja jasa tenaga ahli. Anggaran yang semestinya dialokasikan untuk pembayaran jasa konsultan dan tenaga ahli justru dialihkan untuk membayarkan honorarium Pegawai Tidak Tetap di luar standar baku yang telah ditetapkan. Praktik ini dinilai melanggar prinsip kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan anggaran negara, karena setiap pos belanja memiliki fungsi dan aturan penggunaan yang berbeda dan tidak boleh saling tumpang tindih tanpa dasar hukum yang sah.

BPK menegaskan agar Pemprov Jambi segera menyempurnakan penyusunan Analisis Standar Belanja dan Standar Satuan Harga agar tumpang tindih penggunaan anggaran serupa tidak terulang pada tahun-tahun mendatang.

Rekomendasi BPK Harus Segera Dituntaskan

Dalam rekomendasi resmi yang disampaikan, BPK mewajibkan Pemerintah Provinsi Jambi untuk segera menarik dan menyetorkan seluruh kelebihan pembayaran ke Kas Daerah, mengevaluasi dan memperbaiki pelaksanaan ke-84 paket proyek permukiman yang bermasalah, memperbaiki mekanisme verifikasi harga dan volume sebelum pembayaran dilakukan, serta melaporkan progres penyelesaian seluruh rekomendasi dalam waktu 60 hari sejak LHP diterima.

Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penyetoran kerugian daerah ini. Salinan lengkap Buku II LHP yang memuat rincian temuan per-SKPD dapat diminta melalui layanan informasi publik di laman ppid.bpk.go.id atau langsung ke BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 16, Kota Jambi.

 Redaksi masih menunggu tanggapan resmi dari Dinas PUTR Provinsi Jambi maupun Pemerintah Provinsi Jambi terkait temuan ini. Berita akan diperbarui segera setelah ada respons dari pihak terkait.

Sumber: BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, LHP No. 11/T/LHP/DJPKN-V.JMB/PPD.03/02/2026, 12 Februari 2026Terbit: Jambi, 18 Oktober 2026.

0 Komentar

© BERSAMA MEMBANGUN JAMBI - TROPONGJAMBI