TROPONGJAMBI - MUARO JAMBI, Sabtu 3 Oktober 2026 — Steakholder ASPIRA (Aspirasi Rakyat Jambi) menyatakan akan mengajukan laporan resmi atas dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek Revitalisasi SMPN 4 Muaro Jambi,yang dikerjakan Secara Swakelola oleh Panitia P2SP Tahun Anggaran 2026, ke BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Kemendikbud RI serta Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. Langkah ini diambil setelah ditemukan sejumlah penyimpangan spesifikasi teknis dan material di lokasi pekerjaan.
TEMUAN DI LAPANGAN — FAKTA YANG DILAPORKAN
Berdasarkan pemantauan langsung tim ASPIRA dan media, ditemukan hal-hal sebagai berikut:
Besi Sloof tidak sesuai SNI — ukuran diameter cincin/pengikat kurang dari standar yang ditetapkan dalam RAB dan spesifikasi teknis
Jarak antar cincin pengikat melebihi batas — seharusnya maksimal 25 cm, namun di lapangan ditemukan lebih renggang, berisiko menurunkan kekuatan struktur
Kerangka baja ringan belum dapat dipastikan keabsahan SPPT SNI-nya — merek yang digunakan belum terverifikasi secara resmi memenuhi standar nasional
Kualitas material diragukan — sebagian besi terlihat berkarat, ketebalan baja rangka atap belum sesuai ketentuan
Pekerjaan diduga tidak mengikuti gambar dan RAB yang telah disetujui, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan bangunan jangka panjang.
Alat Pengaman Diri (APD) Untuk Kesehatan Pengamanan Pekerja tidak Standar SNI
Laporan yang akan disampaikan ke BPK dan Kejari memuat permohonan:
Pemeriksaan ulang fisik & dokumen — kesesuaian antara RAB, gambar kerja, dan pelaksanaan di lapangan
Verifikasi sertifikat SPPT SNI material — rangka baja, besi struktur. Terdaftar di BSI
Pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan — apakah pembayaran sesuai volume yang terealisasi
Penetapan pihak bertanggung jawab — Kepsek Sebagai Pengguna Anggaran (PA) pengawas, panitia P2SP maupun pejabat pemberi persetujuan (Konsultan)
Pemulihan kerugian keuangan Negara jika terbukti ada kelebihan bayar atau pekerjaan tidak sesuai spesifikas.
"Masyarakat berhak memastikan sekolah dibangun dengan standar terbaik dan aman bagi anak-anak. Jika material tidak sesuai, jika spesifikasi diabaikan, ini bukan sekadar masalah teknis — ini menyangkut keselamatan dan uang rakyat. Kami meminta BPK dan Kejari segera turun ke lokasi, periksa secara independen, dan tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku."
DASAR HUKUM
UU No. 12 Tahun 2011 — BPK berwenang memeriksa pengelolaan keuangan daerah dan menindaklanjuti ketidakpatuhan
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — kerugian keuangan negara/daerah akibat penyimpangan pekerjaan dapat dikenakan sanksi pidana
Permendikbud terkait Juknis Revitalisasi Sekolah — spesifikasi dan standar mutu bangunan wajib dipatuhi seluruh pelaksana
"Sesuai Jutlak & Juknis Kemendikbud 2026 = bukan sekadar pedoman, melainkan ketentuan mengikat. Setiap penyimpangan dari spesifikasi, SNI, dan RAB = pelanggaran aturan yang dapat ditindaklanjuti secara hukum."(Red)

0 Komentar