TROPONGJAMBI -'KOTA JAMBI - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Pemerintah Kota Jambi tercatat memiliki temuan kepatuhan signifikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI. Sebanyak 176 paket pekerjaan dinilai bermasalah, dengan total kelebihan pembayaran mencapai Rp5,42 miliar. Hingga saat ini, proses pengembalian ke Kas Daerah masih berjalan dan belum selesai sepenuhnya. Jum'at (16/10/2026)
Instansi Dinas PUTR Kota Jambi Jumlah Paket Bermasalah 176 paket pekerjaan Total Kelebihan Pembayaran Rp5,42 miliar Nilai yang Diminta Dikembalikan Rp3,006 miliar Masih dalam proses penyetoran
BPK mencatat sejumlah kelemahan mendasar dalam pengelolaan proyek di Dinas PUTR Kota Jambi:
Harga satuan yang tercantum dalam kontrak melebihi Standar Harga Satuan yang berlaku di daerah
Volume pekerjaan yang dibayarkan tidak sesuai dengan realisasi fisik yang ada di lapangan
Sebagian pekerjaan belum tuntas dikerjakan, namun pembayaran sudah dilakukan
Dokumen pertanggungjawaban pembayaran belum lengkap dan memadai
Pengawasan serta pengendalian internal atas pelaksanaan proyek belum berjalan efektif
PROSES PENGEMBALIAN BELUM SELESAI
Dari total kelebihan pembayaran sebesar Rp5,42 miliar, BPK memerintahkan agar sebesar Rp3,006 miliar segera disetorkan kembali ke Kas Daerah Kota Jambi. Namun hingga saat ini:
Proses penyetoran masih berlangsung. Belum ada rincian berapa persen yang sudah masuk ke kas daerah. Pemerintah Kota Jambi diminta mempercepat penagihan kepada pihak penyedia jasa yang dinilai menerima kelebihan pembayaran tersebut.
BPK juga mengingatkan agar progres penyetoran dilaporkan secara berkala melalui sistem pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan. Jika melampaui batas waktu yang ditentukan, BPK dapat menyerahkan perkara ke instansi penegak hukum untuk ditindaklanjuti.(Red)

0 Komentar