TROPONGJAMBI - MUARO JAMBI - Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pengelolaan belanja perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025 mencatat adanya ketidaksesuaian penggunaan anggaran yang mencapai ±Rp 2,1 miliar. Temuan ini berpotensi menjadi awal penyelidikan dugaan penyalahgunaan keuangan daerah.
Temuan Utama: Belanja Tanpa Bukti & Perjalanan Fiktif
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, terdapat tiga poin utama ketidaksesuaian:
1. Belanja perjalanan dinas tidak didukung bukti pertanggungjawaban sah — Rp 1.582.776.304
- Biaya transportasi tanpa bukti sah: Rp 86.937.631
- Biaya penginapan tanpa dokumen pertanggungjawaban: Rp 1.227.443.200
2. Sewa kendaraan luar kota & pembelian oli tidak sesuai ketentuan — Rp 345.185.000
3. Perjalanan dinas tidak pernah dilaksanakan namun tetap dibayarkan — Rp 198.751.415
Adanya perjalanan yang tidak dilaksanakan namun tetap dicairkan dananya mengindikasikan dugaan SPPD fiktif, yang merupakan unsur penggelapan uang negara.
Kelebihan Pembayaran, Rp 444 Juta Belum Dikembalikan
Dari total kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp 791.299.084, baru sebagian yang telah disetorkan kembali ke Kas Daerah:
- Sudah disetorkan: Rp 346.505.200
- Belum dikembalikan: Rp 444.793.884 (sampai akhir Agustus 2026)
Menanggapi temuan tersebut, Wakil Ketua DPRD Muaro Jambi menyatakan :
"Perjalanan dinas benar-benar dilaksanakan. Ketidaksesuaian murni karena benturan regulasi — sewa kendaraan mengacu pada Peraturan Bupati, sementara BPK berpatokan pada Permen pusat. Seluruh dana yang menjadi catatan telah disetorkan kembali secara penuh ke Kas Daerah."
Status Hukum: Tetap Bisa Dijerat Pidana Korupsi
Meski dana telah dikembalikan, hal itu tidak serta-merta menghapuskan kewajiban pidana. Berdasarkan UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan unsur pidana.
- Perjalanan tidak dilaksanakan tapi dibayarkan = unsur penggelapan uang negara
- Tanpa bukti sah = melanggar prinsip keuangan negara
- Temuan BPK = alat bukti sah dalam peradilan pidana
- Kasus telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi dan sedang dalam proses penyelidikan
Aspek Keterangan :
Sumber Temuan LHP BPK RI — Pemeriksaan TA 2025
Total anggaran bermasalah ±Rp 2,1 Miliar
Perjalanan diduga fiktif Rp 198.751.415
Belum dikembalikan ke kas daerah Rp 444.793.884
Status hukum Dapat dijerat pidana korupsi meski dana dikembalikan
Proses lanjutan Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi . *(Red)*

0 Komentar