TROPONGJAMBI - JAMBI - 18 September 2026 — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi merilis temuan serius atas pengelolaan keuangan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jambi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025. Meski opini keseluruhan tetap Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), kelemahan pengendalian intern yang ditemukan mencakup ratusan juta hingga miliaran rupiah.
RP 4,4 MILIAR INTERNET — DIBAYAR TANPA BUKTI PEMANFAATAN
Pos belanja langganan jaringan dan internet menjadi sorotan utama dengan nilai Rp 4.398.672.000. BPK menemukan:
"Pembayaran dilakukan hanya berdasarkan tagihan penyedia jasa, tanpa didukung laporan evaluasi kualitas layanan serta bukti pemanfaatan nyata oleh instansi dan masyarakat."
Rincian titik lokasi yang terhubung, kecepatan akses, serta jumlah pengguna tidak terdokumentasi secara rapi. Beberapa paket pemilihan penyedia jasa dilakukan melalui penunjukan langsung tanpa justifikasi yang memadai.
BPK merekomendasikan: Wajib menyusun laporan pemanfaatan dan evaluasi kualitas layanan sebelum setiap pembayaran dilakukan.
PENGADAAN PERANGKAT — TERLAMBAT, SPESIFIKASI LEBIH RENDAH, TETAPI SUDAH DIBAYAR PENUH
Proyek pengadaan perangkat dan sistem informasi senilai Rp 2.156.890.000 mengandung tiga pelanggaran sekaligus:
Temuan Dampak
Pekerjaan terlambat 45 hari Denda keterlambatan Rp 32.450.000 belum dipungut
Spesifikasi perangkat lebih rendah dari kontrak Kerugian potensial Rp 128.700.000
Belum serah terima definitif, sudah dibayar 100% Tidak ada jaminan penyelesaian sempurna
BPK memerintahkan agar denda segera dipungut dan perangkat yang tidak sesuai spesifikasi diganti sesuai ketentuan kontrak.
127 UNIT ASET TIDAK TERCATAT — SENILAI RP 892 JUTA
Inventarisasi aset teknologi informasi di Diskominfo Provinsi Jambi dinilai sangat lemah:
- 127 unit perangkat senilai Rp 892.560.000 tidak terdaftar dalam Kartu Inventaris Barang
- 34 unit perangkat sudah tidak dapat ditemukan keberadaannya
- Lisensi perangkat lunak tidak memiliki bukti kepemilikan sah
"Kondisi ini membuka peluang hilangnya aset milik daerah tanpa dapat ditelusuri pertanggungjawabannya," tegas BPK.
PERJALANAN DINAS & KAS — DOKUMEN TIDAK LENGKAP
Temuan lain yang juga disampaikan:
- 8 perjalanan dinas tidak didukung bukti kunjungan atau laporan kegiatan senilai Rp 48.920.000
- Selisih saldo kas bendahara Rp 2.150.000 belum dipertanggungjawabkan
- 2 rekening kegiatan yang sudah selesai belum ditutup
PERINGATAN UNTUK KABUPATEN/KOTA
Temuan di tingkat Provinsi ini menjadi sinyal kuat bagi pemerintah kabupaten/kota se-Jambi, termasuk Kabupaten Muaro Jambi, yang juga mengalokasikan anggaran besar untuk layanan internet dan jaringan:
"Pola yang sama - belanja internet mendominasi anggaran tanpa bukti manfaat - terlihat juga di tingkat kabupaten. Jika tidak segera diperbaiki, kerugian dan ketidakjelasan yang sama akan terulang," ungkap Publik
TANGGAPAN & TINDAK LANJUT
Kepala Diskominfo Provinsi Jambi telah menyatakan sependapat dengan seluruh temuan BPK dan berjanji menyelesaikan rekomendasi selambat-lambatnya 60 hari kerja sejak laporan diterima. Namun hingga saat ini, belum ada informasi apakah denda keterlambatan sudah dipungut maupun perangkat yang tidak sesuai spesifikasi sudah diganti.
KESIMPULAN
Aspek Temuan :
Internet Rp 4,4 Miliar Dibayar tanpa laporan manfaat
Perangkat Rp 2,1 Miliar Terlambat, spesifikasi turun, dibayar lunas
Aset Rp 892 Juta Tidak tercatat, 34 unit hilang
SPPD & Kas Dokumen tidak lengkap, selisih belum selesai
Opini Tetap WTP, namun kelemahan sistem harus diperbaiki
"Transparansi bukan sekadar kewajiban saat diaudit. Setiap rupiah untuk teknologi harus terlihat hasilnya - warga terhubung, pelayanan lebih cepat, informasi sampai tepat waktu. Tanpa itu, anggaran hanyalah angka di atas kertas."(*)
Sumber: LHP BPK RI Perwakilan Jambi atas LKPD Provinsi Jambi Tahun 2025 .Dipublikasikan: 18 September 2026 Oleh: ASPIRA JAMBI HERLAMBANG.

0 Komentar