Breaking News

SPPD FIKTIF SEKRETARIAT DPRD SAROLANGUN: RP 1,49 MILIAR DIBAYAR TANPA BUKTI PERJALANAN

TROPONGJAMBI - SAROLANGUN - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Jambi atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2025 mengungkapkan penyimpangan serius pada pengelolaan perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD. Hampir Rp 1,5 miliar anggaran negara dibayarkan tanpa dokumen pertanggungjawaban yang sah. Sabtu (19/09/2026)

RINCIAN KERUGIAN

Jenis Pengeluaran Keterangan Temuan BPK :

1 Biaya penginapan tanpa bukti sah Rp 628.430.000 Tidak ada kwitansi asli, faktur, atau bukti pembayaran resmi 

2 Biaya transportasi tidak terverifikasi Rp 512.720.000 Tidak ada tiket, surat tugas lengkap, maupun laporan kunjungan kerja 

3 Uang harian dibayar tidak sesuai pelaksanaan Rp 346.500.000 Didaftarkan untuk kegiatan yang tidak terlaksana / tidak ada bukti kehadiran 

 TOTAL Rp 1.487.650.000 - "Pembayaran dilakukan hanya berdasarkan daftar perintah bayar, tanpa verifikasi dokumen pendukung. Sebagian besar kegiatan yang ditagihkan tidak dapat dibuktikan pelaksanaannya," kutipan temuan BPK.

SIAPA SAJA YANG TERKAIT? Kelompok Jumlah Orang Nilai Tidak Didukung (Rp) 

Ketua DPRD 1 Rp 218.450.000 

Wakil Ketua 2 Rp 386.920.000 

Anggota DPRD 45 Rp 882.280.000 

TOTAL 48 orang Rp 1.487.650.000 

Artinya, rata-rata setiap anggota dewan tercatat menerima anggaran perjalanan dinas yang tidak didukung bukti sebesar Rp 31 juta dalam satu tahun.

KELALAIAN YANG SISTEMATIS

BPK menegaskan kelemahan bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan kegagalan sistem pengendalian:

Sekretariat DPRD tidak memeriksa kebenaran dokumen sebelum membayar

​Tidak ada foto kegiatan, berita acara, atau laporan hasil kunjungan kerja

​Kwitansi yang dilampirkan sebagian besar berupa salinan, bukan dokumen asli

​Beberapa nomor faktur ternyata digunakan berulang untuk kegiatan berbeda

​Denda keterlambatan pekerjaan Rp 28.450.000 juga tidak dipungut padahal sudah jatuh tempo

Terdapat pertanggungjawaban ganda Rp 42.800.000 — satu kegiatan dibayar dua kali

TINDAK LANJUT & PENGEMBALIAN DANA 

Uraian Nilai (Rp) Status per September 2026 

Wajib dikembalikan ke Kas Daerah 1.487.650.000 — 

Sudah disetor 502.650.000 ~33,8% 

Belum dikembalikan 985.000.000 ~66,2% 

Tenggang waktu BPK 60 hari sejak LHP diterima Masa telah lewat 

Sampai kini Rp 985 juta belum kembali ke kas negara. Belum ada penjelasan resmi siapa yang menunggak dan kapan dilunasi.

ANCAMAN PIDANA KORUPSI

Fakta bahwa dokumen tidak lengkap, ada penggunaan bukti berulang, dan dana diterima padahal kegiatan tidak terbukti dilaksanakan, memenuhi unsur tindak pidana korupsi:

Pasal UU Tipikor Ancaman Hukuman Unsur yang Terpenuhi 

Pasal 2 UU 31/1999 juncto UU 20/2001 Penjara min. 4 thn + denda min. Rp 200 Juta Menyalahgunakan wewenang, merugikan keuangan negara 

Pasal 3 UU 31/1999 juncto UU 20/2001 Penjara min. 1 thn + denda min. Rp 50 Juta Dengan sengaja memperkaya diri sendiri/orang lain 

Pasal 10 UU Tipikor Penjara s/d 20 thn Menggunakan dokumen palsu/fiktif 

Pengembalian uang negara tidak menghapuskan pidana — jika terbukti ada niat jahat/kerugian, proses hukum tetap berjalan.

Masyarakat & LSM mendesak :

1. Kejaksaan Negeri Sarolangun segera memeriksa Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris DPRD terkait kasus ini

2. Bupati Sarolangun memerintahkan penagihan sisa Rp 985 juta secara tegas dan transparan

3. DPRD membentuk Pansus untuk mengaudit pengelolaan anggaran sekretariat

4. KPK memantau penanganan kasus ini mengingat nilainya yang besar

5. Daftar nama lengkap penerima anggaran yang belum dikembalikan dipublikasikan ke warga

"Mereka yang dipilih rakyat untuk mengawasi justru yang menguras anggaran. Jika Rp 1,5 miliar bisa hilang begitu saja, berapa lagi yang tidak terlihat?" Ujar Publik Sarolangun.

KESIMPULAN : Aspek Fakta 

Total SPPD fiktif Rp 1,49 Miliar 

Sudah dikembalikan Rp 502 Juta 

Belum kembali Rp 985 Juta 

Jumlah orang terlibat 48 orang (pimpinan + anggota) 

Unsur pidana Terpenuhi dokumen fiktif, pengayaan, kerugian negara 

Status hukum Belum ada pemeriksaan resmi aparat penegak hukum 

Sumber: LHP BPK RI Perwakilan Jambi, Sekretariat Daerah Sarolangun, pemantauan Lembaga ASPIRA (Aspirasi Rakyat Jambi)

Dipublikasikan: 19 September 2026

0 Komentar

© BERSAMA MEMBANGUN JAMBI - TROPONGJAMBI