Breaking News

SENGKETA TAPAL BATAS DESA PULAU MENTARO & DESA PUDING AKAR MASALAH PERBUP NO : 16 TAHUN 2018

TROPONGJAMBI - MUARO JAMBI - Jumat 11 September 2026, Sengketa batas wilayah antara Desa Pulau Mentaro dan Desa Puding bermula dari diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Muaro Jambi No. 16 Tahun 2018 tentang penetapan batas administratif desa di Kecamatan Kumpeh.

- Sebelum 2018: Batas wilayah berjalan damai. Desa Puding berbatasan langsung dengan Desa Betung di utara; batas dengan Pulau Mentaro hanya di sebelah barat — tidak pernah ada konflik.

- Setelah Perbup 16/2018: Peta dalam Perbup memotong wilayah yang selama ini dikuasai warga Desa Puding dengan bukti kepemilikan Sporadik & Vertek, termasuk lahan yang dikelola Koperasi Bina Bersama warga Desa Puding.

- Perkumpulan Hijau menilai Perbup ini cacat prosedural dan substansial — disusun tanpa melibatkan masyarakat terdampak, mengabaikan aspek historis dan fakta lapangan.

KRONOLOGI KONFLIK 

Waktu Peristiwa 

2018 Terbit Perbup No.16 → batas menjadi kabur & tumpang tindih 

Nov 2024 Konflik mulai memanas — klaim lahan & pemblokiran akses jalan.

Mei 2025 Ratusan warga Desa Puding demo ke Polda Jambi, tuntut usut dugaan mafia tanah. 

Jan 2026 Kesepakatan bersama ditandatangani, namun dinilai tidak ada sanksi → mandek 

Mei 2026 Ketegangan kembali memanas — rencana aksi warga Desa Puding di lahan eks PT RKK. 

8 Sep 2026 Bupati Bambang Bayu Suseno pimpin mediasi damai — dihadiri Direskrimum Polda Jambi, Kapolres, Kajari, Sekda.

ISU-ISU UTAMA YANG DIPERDEBATKAN

 Sisi Desa Puding

-  Memiliki bukti Sporadik & Vertek atas lahan yang dikuasai turun-temurun

-  Lahan eks PT RKK seluas ±600 ha secara historis masuk wilayah Desa Puding

-  Perbup 16/2018 dianggap salah memetakan batas, membelah wilayah yang sudah ada sejak dulu

-  Akses jalan ke lahan koperasi diblokir, aktivitas ekonomi terganggu

Sisi Desa Pulau Mentaro

-  Mengacu pada garis batas dalam Perbup 16/2018 sebagai dasar hukum

-  Melaporkan ke Polda Jambi dugaan kekerasan & perampasan oleh warga Desa Puding 

- Menuntut pembukaan akses jalan RKK & penyelesaian kerugian

MEDIASI BUPATI — 8 SEPTEMBER 2026

"Hari ini kita mediasi dan harus diselesaikan. Saya sebagai orang tua tidak mau cucu-cucu kita bertengkar. Pertemuan ini saya harap menjadi titik damai." Tegas Bupati BBS dalam Rapat Mediasi Restoratif Justica 8 September 2026.

"Pertemuan di Ruang Kerja Bupati dihadiri unsur TNI/Polri, Kejaksaan, Pemkab, serta perwakilan & kuasa hukum kedua desa. Diharapkan menjadi titik awal penyelesaian secara kekeluargaan. 

CATATAN HUKUM & SOLUSI YANG DIBUTUHKAN

Perbup 16/2018 dianggap cacat & tidak akurat  Peninjauan ulang & revisi Perbup 16/2018 

Peta batas tidak sesuai fakta historis Pemetaan ulang secara teknis & independen di lapangan 

Kesepakatan lama tidak ada sanksi  Tetapkan sanksi tegas bagi pihak yang melanggar.

Akses jalan terblokir → ekonomi terganggu Jaminan akses terbuka untuk aktivitas warga,Belum ada kepastian hukum  Libatkan BPN & tim survei batas untuk hasil akurat 

"Perseteruan antara Masyarakat Desa Pulau Mentaro dan Masyarakat Desa Puding terkait batas wilayah desa terus memanas, Konflik ini bermula dari diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Muaro Jambi No. 16 Tahun 2018 tentang penetapan batas administratif desa di Kecamatan Kumpeh.

"Sebelum Perbup 2018, batas kedua desa berjalan damai. Kades Puding Dewi Kurniawati menegaskan: "Secara historis, wilayah Desa Puding sejak dulu berbatasan langsung dengan Desa Betung. Namun setelah Perbup itu terbit, batas administratif menjadi kabur dan memicu konflik." Tutur nya.

Peta dalam Perbup tersebut memotong wilayah yang selama ini dikuasai warga Desa Puding — termasuk lahan Koperasi Bina Bersama dan kawasan eks PT RKK — sehingga memicu klaim tumpang tindih yang luas.

KESIMPULAN

Sengketa ini murni berakar pada ketidaktepatan peta dalam Perbup No.16 Tahun 2018 yang memotong wilayah berstatus jelas sejak lama. Tanpa peninjauan ulang Perbup, pemetaan ulang yang akurat, dan pengakuan bukti kepemilikan historis, konflik berpotensi terus berulang dan semakin meluas. Mediasi Bupati 8 September 2026 adalah langkah baik — namun harus diikuti tindakan nyata di lapangan.(Red)

0 Komentar

© BERSAMA MEMBANGUN JAMBI - TROPONGJAMBI