Breaking News

PERBUP WAJIB MENYESUAIKAN PERMENDAGRI NO. 15/2024 — Perjalanan Dinas Fiktif Pimpinan DPRD Muaro Jambi Terancam Sanksi Hukum

Penulis: Herlambang.S.E. Pimpinan Redaksi Tropongjambi.com

TROPONGJAMBI  - MUARO JAMBI - 14 September 2026, Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025 menyoroti pelanggaran pengelolaan belanja perjalanan dinas pimpinan DPRD yang diduga fiktif dan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah ketidaksesuaian kebijakan daerah dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.

"Wakil Ketua DPRD" Kabupaten Muaro Jambi memberikan penjelasan resmi dalam pertemuan dengan elemen masyarakat pada Kamis, 3 September 2026:

"Kegiatan kunjungan kerja benar-benar dilaksanakan. Yang berbeda hanya acuan aturan — kami mengacu Peraturan Bupati (Perbup) yang membolehkan sewa kendaraan, sedangkan BPK berpatokan Permendagri yang membatasinya. Ini soal regulasi, bukan soal fakta atau fiktif. Perjalanannya nyata, kegiatannya ada, SPJ-nya hanya beda standar bukti."

Pihak pimpinan DPRD juga menegaskan:

Semua kelebihan pembayaran sudah dikembalikan ke Kas Daerah.

SPPD dibuat sesuai kegiatan yang benar-benar berlangsung, tidak ada rekayasa perjalanan.

Yang dipersoalkan BPK adalah kelengkapan dan kesesuaian SPJ — bukan tidak ada kegiatan sama sekali.

Hal ini jelas Bahwa Pimpinan DPRD Muaro Jambi telah mengangkangi Permendagri No 15 Tahun 2024.

PERBUP HARUS MENGIKUTI PERMENDAGRI

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Permendagri memiliki kedudukan lebih tinggi dan mengikat Peraturan Bupati. Artinya, setiap ketentuan dalam Perbup yang bertentangan dengan Permendagri No. 15 Tahun 2024 wajib disesuaikan dan dinyatakan tidak berlaku.

Namun hingga saat ini, Peraturan Bupati Muaro Jambi terkait perjalanan dinas belum sepenuhnya diselaraskan dengan aturan pusat, terutama dalam hal pertanggungjawaban biaya, sewa kendaraan, dan biaya pelumas/oli yang tidak diakui sebagai komponen belanja perjalanan dinas.

 TEMUAN BPK: MILIARAN RUPIAH TANPA BUKTI SAH

BPK mencatat belanja perjalanan dinas yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sah mencapai Rp1.582.776.304. Temuan ini meliputi biaya transportasi tanpa dokumen, biaya penginapan tanpa bukti sah, hingga perjalanan yang diduga tidak pernah dilaksanakan namun anggaran tetap dicairkan — yang dikategorikan sebagai perjalanan dinas fiktif.

"Kebijakan pemberian biaya sewa kendaraan dan biaya pelumas bagi pimpinan DPRD tidak mempedomani Permendagri No. 15 Tahun 2024," demikian tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI.

 JERAT HUKUM YANG MENGANCAM

Perjalanan dinas fiktif bukan sekadar kesalahan administrasi. Hal ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:

- Pasal 2 Ayat (1): Menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan — ancaman pidana 4–20 tahun penjara

- Pasal 3: Menyalahgunakan anggaran negara/daerah untuk kepentingan sendiri — ancaman pidana 3–15 tahun penjara

Selain itu, berdasarkan PP No. 12 Tahun 2019, pihak yang menerima pembayaran tidak sah wajib mengembalikan kerugian daerah secara pribadi.

Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi diharapkan segera mengambil langkah konkret:

1. Merevisi Perbup tentang Perjalanan Dinas agar selaras dengan Permendagri No. 15/2024

2. Menarik kembali kelebihan pembayaran yang ditemukan BPK dari pihak yang menerima

3. Melaporkan ke aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana korupsi

4. Memperketat pengawasan setiap pencairan biaya perjalanan dinas

"Tidak menyesuaikan Perbup dengan Permendagri bukan sekadar pelanggaran peraturan, melainkan membuka peluang terjadinya kerugian daerah yang berujung pada tanggung jawab hukum pribadi." — Pengamat Kebijakan Publik.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi terkait penyesuaian Perbup tersebut. Masyarakat berharap hal ini segera ditindaklanjuti demi transparansi dan akuntabilitas anggaran daerah.

Penulis: Pimpinan Redaksi Tropongjambi.com. ( Sumber: BPK RI, UU No. 12/2011, Permendagri No. 15/2024, UU Tipikor)

0 Komentar

© BERSAMA MEMBANGUN JAMBI - TROPONGJAMBI