Breaking News

PENGELOLAAN TANAH HP DI SAROLANGUN DIPERTANYAKAN — BPK DIMINTA TELUSURI ASET NEGARA YANG BERISIKO HILANG

TROPONGJAMBI.COM -SAROLANGUN,Selasa 29 September 2026 — Pengelolaan tanah berstatus Hak Pengelolaan (HP) di Kabupaten Sarolangun kini menjadi sorotan tajam. Sejumlah temuan di lapangan mengindikasikan adanya ketidaktertiban yang berpotensi merugikan keuangan negara dan daerah, sehingga masyarakat mendesak Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Jambi segera menelusuri secara menyeluruh.

Tanah Hak Pengelolaan adalah aset milik negara yang dikelola oleh instansi pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik. Tidak dapat dialihkan, dijual, maupun disewakan kepada pihak lain tanpa prosedur dan izin tertinggi sesuai peraturan yang berlaku. Namun di Sarolangun, aturan ini dinilai tidak berjalan sepenuhnya.

TANAH HP DIKUASAI PIHAK LAIN TANPA DOKUMEN SAH

Berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat sejumlah bidang tanah berstatus HP yang kini dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak di luar instansi pemegang hak. Sebagian digunakan untuk perkebunan, bangunan, hingga kegiatan usaha, tanpa adanya perjanjian pemanfaatan, sewa, maupun izin pelepasan yang sah.

"Kami melihat sendiri tanah yang seharusnya milik pemerintah ini dikelola oleh perorangan atau pihak tertentu. Tidak ada papan informasi, tidak ada perjanjian yang dapat kami perlihatkan. Padahal ini aset rakyat," ujar salah satu warga yang memantau persoalan ini.

Kondisi ini menimbulkan kerugian ganda: aset negara berisiko hilang karena tidak diketahui siapa yang memanfaatkannya secara sah, sementara pendapatan yang seharusnya masuk ke kas daerah sama sekali tidak tercatat.

ADMINISTRASI TIDAK TERTIB, TUMPANG TINDIH SERTIFIKAT

Selain pemanfaatan yang tidak jelas, persoalan mendasar yang juga mengemuka adalah ketidaktertiban administrasi pertanahan. Banyak tanah HP yang belum terinventarisasi secara lengkap, batas-batasnya tidak dipetakan dengan akurat, sehingga memunculkan sengketa tumpang tindih antar sertifikat.

Ada pula kasus di mana tanah yang bersengketa justru diterbitkan sertifikat atas nama pihak lain, yang kemudian menimbulkan konflik berkepanjangan di masyarakat. Warga yang telah menggarap lahan selama puluhan tahun kerap merasa terancam dengan status kepemilikan yang tidak jelas.

BPK DAN BPN DIMINTA TINDAK LANJUT

Menyusul hal ini, masyarakat dan pengamat pembangunan daerah meminta BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi memasukkan pengelolaan tanah HP di Sarolangun ke dalam daftar prioritas pemeriksaan. Pemeriksaan diharapkan mencakup penelusuran keberadaan fisik tanah, kesesuaian administrasi, serta nilai kerugian yang telah terjadi.

Kantor Pertanahan Kabupaten Sarolangun dan Kanwil BPN Provinsi Jambi juga diminta segera melaksanakan verifikasi menyeluruh atas setiap sertifikat yang diterbitkan, terutama yang berubah status dari HP menjadi hak perorangan atau badan hukum.

"Jangan sampai aset bernilai miliaran rupiah hilang begitu saja karena kelalaian atau ketidakjujuran. Setiap jengkal tanah rakyat harus jelas statusnya, siapa yang memanfaatkannya, dan ke mana uang hasil pemanfaatannya mengalir," tegas koordinator pemantauan di Sarolangun.

SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB

Jika terbukti ada penyimpangan, maka pertanggungjawaban tidak hanya berhenti pada pengembalian tanah. Pihak yang menerima manfaat secara tidak sah wajib mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara. Pejabat yang menandatangani dokumen maupun memberikan izin yang tidak sesuai prosedur dapat dikenakan sanksi administrasi, pidana pemalsuan dokumen, hingga pidana korupsi sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemkab Sarolangun maupun Kantor BPN Sarolangun terkait persoalan ini. Redaksi akan terus memantau perkembangan dan memuat tanggapan dari pihak-pihak yang terkait secara seimbang.

Masyarakat yang memiliki informasi terkait pemanfaatan tanah HP di wilayahnya diimbau menyampaikan data dan bukti secara tertulis kepada BPK, BPN, maupun melalui saluran pengaduan resmi yang tersedia.(Irawan)

0 Komentar

© BERSAMA MEMBANGUN JAMBI - TROPONGJAMBI