TROPONGJAMBI - MUARO JAMBI - Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi memfasilitasi Restorative Justice atau perdamaian antara masyarakat Desa Pulau Mentaro dan Desa Puding, Kecamatan Kumpeh, di Ruang Kerja Bupati Muaro Jambi, Bukit Cinto Kenang, Selasa (8/9/2026).
Mediasi ini digelar untuk menindaklanjuti laporan masyarakat Desa Pulau Mentaro di Kepolisian Daerah Jambi atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang serta tindak pidana perampasan yang dilakukan oleh warga Desa Puding.
Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno memimpin langsung pertemuan tersebut. Ia berharap mediasi ini menjadi titik temu damai bagi kedua desa yang bersengketa sejak November 2024 lalu.
“Hari ini kita mediasi dan harus diselesaikan. Saya sebagai orang tua tidak mau cucu-cucu kita bertengkar. Pertemuan ini saya harap menjadi titik damai,” kata Bupati.
Bupati juga meminta Kepala Desa Pulau Mentaro menyampaikan pesan damai kepada warganya. Ia menegaskan momentum ini penting karena dihadiri pihak kepolisian dan kejaksaan, sehingga penyelesaian bisa dilakukan secara arif dan kekeluargaan.
Dalam forum tersebut, perwakilan Desa Puding menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Desa Pulau Mentaro. Bupati menegaskan tidak ingin persoalan ini berlarut-larut dan menjadi konflik berkelanjutan.
Sebelumnya, persoalan sengketa lahan HGU eks PT RKK, penutupan akses jalan, dan terhambatnya aktivitas masyarakat serta satgas karhutla telah dibahas dalam rapat Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial pada 13 Agustus 2025.
Dengan adanya komitmen damai ini, Pemkab Muaro Jambi berharap hubungan kedua desa kembali harmonis dan tidak ada lagi laporan hukum lanjutan.*(Red)*

0 Komentar