TROPONGJAMBI - JAMBI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi telah merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025 pada Juni 2026. Meski opini keuangan kembali meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesekian kalinya, BPK menegaskan adanya kelemahan pengendalian intern yang signifikan di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), termasuk Sekretariat DPRD dan Dinas Komunikasi dan Informatika. Sabtu (19/09/2026)
Pemeriksaan ini mencakup masa kepemimpinan Gubernur Dr. H. Al Haris, S.S., M.H. yang menjabat sejak tahun 2021.
BAB I — SOROTAN UTAMA: SEKRETARIAT DPRD PROVINSI JAMBI
Temuan paling menonjol berada di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Jambi, terkait pengelolaan belanja perjalanan dinas yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sah:
1. Perjalanan Dinas Tanpa Bukti Pelaksanaan — Rp 2,16 Miliar
Jenis Pengeluaran Nilai (Rp) Temuan BPK
Biaya Penginapan Rp 985.420.000 Kwitansi berupa salinan, tidak ada dokumen asli/faktur sah
Biaya Transportasi Rp 721.350.000 Tidak dapat ditunjukkan tiket, boarding pass, maupun surat tugas lengkap
Uang Harian Rp 450.120.000 Didaftarkan untuk kegiatan yang tidak dapat dibuktikan pelaksanaannya
TOTAL Rp 2.156.890.000.Penyimpangan ini melibatkan Ketua DPRD, 4 Wakil Ketua, dan 45 Anggota DPRD — total 50 orang. BPK mencatat:
"Pembayaran perjalanan dinas dilakukan hanya berdasarkan daftar perintah bayar, tanpa verifikasi kebenaran dokumen pendukung. Sebagian besar kegiatan yang ditagihkan tidak dapat dibuktikan keberadaannya."
2. Status Pengembalian Dana per September 2026, Uraian Nilai (Rp) Persentase
Wajib dikembalikan ke Kas Daerah 2.156.890.000, 100% ,Sudah disetor 785.400.000, 36,4% BELUM DIKEMBALIKAN 1.371.490.000. 63,6%
Hingga batas waktu 60 hari kerja rekomendasi BPK, lebih dari separuh dana belum kembali ke kas negara. Daftar nama lengkap penerima yang belum melunasi belum dipublikasikan secara terbuka.
3. Temuan Tambahan di Sekretariat DPRD
Uraian Temuan Nilai (Rp)
1 Pengadaan kendaraan dinas pimpinan — harga tidak wajar dibanding pasar 248.500.000
2 Belanja perjamuan & rapat — daftar hadir dan rincian biaya tidak lengkap 186.300.000
3 Pemeliharaan gedung — pekerjaan belum selesai 100% namun sudah dibayar lunas 312.450.000
4 Kelebihan pembayaran tunjangan pimpinan melebihi ketentuan 95.780.000
5 Denda keterlambatan pekerjaan tidak dipungut sebagai hak daerah 42.650.000
6 Aset perangkat TI tidak tercatat/hilang (182 unit) 528.900.000
Total Potensial Rp 3.571.470.000
BAB II — DISKOMINFO PROVINSI JAMBI: INTERNET RP 4,4 MILIAR TANPA LAPORAN MANFAAT
Dinas Komunikasi dan Informatika juga menjadi sorotan BPK:
Rincian Temuan :
1 Belanja langganan jaringan/internet Rp 4.398.672.000 Dibayar hanya berdasarkan tagihan, tidak ada laporan evaluasi kualitas maupun pemanfaatan. Daftar titik lokasi yang terhubung tidak terdokumentasi rapi
2 Pengadaan perangkat & sistem informasi Rp 2.156.890.000 Terlambat 45 hari, denda Rp 32.450.000 belum dipungut. Spesifikasi perangkat yang diterima lebih rendah dari kontrak, kerugian potensial Rp 128.700.000
3 Aset TI tidak tercatat 127 unit senilai Rp 892.560.000 tidak masuk kartu inventaris barang
4 Perjalanan dinas tidak sah 8 perjalanan dinas tanpa laporan kegiatan senilai Rp 48.920.000
BAB III — SKPD LAIN YANG JUGA DITEMUKAN KELEMAHAN
Satuan Kerja Pokok Temuan
1 Dinas Pendidikan Kelebihan pembayaran rehabilitasi sekolah; dokumen Bantuan Operasional Sekolah tidak lengkap
2 Dinas PUPR Keterlambatan penyelesaian pekerjaan; spesifikasi material tidak sesuai kontrak; pengawasan lapangan lemah
3 Dinas Sosial Bantuan sosial tidak tepat sasaran; daftar penerima belum diperbarui
4 Badan Pengelola Keuangan Daerah Belanja hibah tidak didukung proposal dan laporan pertanggungjawaban lengkap
BAB IV — TANGGUNG JAWAB DAN TINDAK LANJUT
BPK menegaskan, meskipun DPRD merupakan lembaga terpisah, Gubernur selaku Kepala Pemerintah Daerah tetap bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah secara keseluruhan, termasuk memastikan penagihan kembali dana yang hilang melalui Sekretariat Daerah.
Rekomendasi BPK yang ditujukan kepada Gubernur Al Haris:
1. Tarik kembali seluruh sisa kerugian ke Kas Daerah dalam waktu 60 hari
2. Pungut denda keterlambatan yang belum diproses
3. Perbaiki sistem pengendalian intern di seluruh SKPD — wajib verifikasi dokumen sebelum pembayaran
4. Laporkan ke aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana kerugian negara
5. Publikasikan daftar nama penerima dana yang belum mengembalikan melalui PPID
Status Hukum per September 2026
LHP BPK sudah diterima Gubernur — Juni 2026
Rencana Aksi Perbaikan telah disusun dan dikirim ke BPK
Penagihan dana masih berjalan — Rp 1,37 Miliar belum kembali
Belum ada pemeriksaan resmi oleh Kejaksaan/Polda terhadap pimpinan DPRD maupun pejabat terkait, Daftar nama lengkap belum dipublikasikan
BAB V — TANGGAPAN MASYARAKAT & DESAKAN
Berbagai elemen masyarakat dan LSM menilai temuan ini sangat serius:
"Pola yang sama terulang di mana-mana di tingkat provinsi, kabupaten, bahkan di beberapa kecamatan. Anggaran perjalanan dinas yang tidak ada bukti pelaksanaannya bukan sekadar kesalahan administrasi. Jika uang negara diterima tanpa bekerja, itu adalah pengayaan yang tidak sah dan merugikan rakyat." Ujar perwakilan LSM ASPIRA Jambi.
Desakan utama kepada Pemerintah Provinsi Jambi:
1. Publikasikan daftar nama lengkap penerima SPPD yang belum mengembalikan dana
2. Kejaksaan Tinggi Jambi segera memeriksa pimpinan DPRD dan pejabat terkait
3. Gubernur Al Haris menerbitkan Surat Keputusan Penagihan Kembali secara tegas
4. DPRD sendiri membentuk Panitia Khusus untuk mengaudit pengelolaan anggaran sekretariat
5. KPK diminta memantau penanganan kasus ini mengingat nilainya yang besar dan berulang
BAB VI — KESIMPULAN
Aspek Fakta : Temuan signifikan - SPI lemah di Sekretariat DPRD & Diskominfo ,SPPD fiktif DPRD Rp 2,16 Miliar
Belum dikembalikan Rp 1,37 Miliar,Internet tanpa bukti manfaat Rp 4,4 Miliar
Tindakan hukum Belum ada,Daftar nama Belum dipublikasikan
"WTP bukan berarti bersih sepenuhnya. WTP berarti laporan keuangannya wajar, tetapi BPK tetap menemukan kelemahan yang bisa merugikan rakyat. Tugas pemerintah bukan sekadar mempertahankan opini, melainkan memastikan setiap rupiah uang rakyat terpakai dengan benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan."
Sumber: LHP BPK RI Perwakilan Jambi, Dokumen Pemprov Jambi, Pemantauan Masyarakat Dipublikasikan: 19 September 2026 .Oleh: LSM ASPIRA JAMBI

0 Komentar