Breaking News

KEJATI JAMBI TETAPKAN MANTAN PPK PUPR SEBAGAI TERSANGKA BARU KASUS KORUPSI PENGADAAN TANAH PELABUHAN UJUNG JABUNG

TROPONGJAMBI - JAMBI, Senin 28 September 2026 — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi resmi menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung. Tersangka berinisial EF, yang diketahui pernah menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Jambi untuk periode 2020–2022.

Kasus ini bermula dari kegiatan pengadaan tanah yang diperuntukkan sebagai akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Tahun Anggaran 2019–2023. Proyek yang dikelola oleh Dinas PUPR Provinsi Jambi ini menyita perhatian publik setelah ditemukan indikasi ketidakwajaran dalam proses penentuan harga, verifikasi luas tanah, hingga pembayaran kepada pihak yang berhak.

PERAN PPK DAN TANGGUNG JAWABNYA

Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, EF memegang peran paling sentral dalam seluruh rangkaian proses pengadaan tersebut. PPK adalah pejabat yang diberi wewenang oleh Pengguna Anggaran untuk menandatangani perjanjian, mengawasi pelaksanaan, hingga memerintahkan pembayaran. Dalam kasus ini, EF diduga tidak menjalankan tugas dan kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara khusus, PPK bertanggung jawab memastikan bahwa tanah yang dibebaskan benar-benar milik pihak yang menerima pembayaran, luasnya sesuai dengan pengukuran di lapangan, harga yang disepakati wajar dan tidak merugikan negara, serta seluruh dokumen pendukung sah dan lengkap. Namun dalam pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Kejati Jambi, ditemukan sejumlah penyimpangan yang diduga terjadi pada masa kepemimpinan EF sebagai PPK.

DUGAAN PELANGGARAN DAN PASAL YANG DIJERAT

Berdasarkan hasil penyelidikan, EF diduga telah memperkaya diri sendiri atau pihak lain serta menyalahgunakan wewenang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Ia kini dijerat dengan pasal-pasal utama dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang mengancam dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun serta denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 3 UU yang sama, terkait penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun.

Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur pemalsuan dokumen, penyidik berpotensi menambahkan pasal tambahan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu Pasal 263 tentang pemalsuan surat.

KEWAJIBAN PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA

Terlepas dari proses pidana yang sedang berjalan, seluruh kerugian keuangan negara yang terjadi wajib dikembalikan sepenuhnya. Pengembalian dana tidak menghapus sanksi pidana yang dijatuhkan pengadilan. Jika terbukti bersalah, tersangka juga dapat dimasukkan ke dalam daftar hitam sehingga dilarang ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

PROSES HUKUM DAN LANGKAH BERIKUTNYA

Saat ini tim penyidik Kejati Jambi masih memperdalam peran tersangka, menghitung besaran kerugian negara, serta menelusuri aliran dana yang diduga tidak sesuai ketentuan. Penetapan EF sebagai tersangka baru merupakan langkah lanjutan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat pihak lain dalam kasus yang sama. Kejati Jambi menegaskan akan memproses perkara ini secara transparan dan tegas tanpa menutup-nutupi siapa pun yang terlibat.

Masyarakat Provinsi Jambi menyambut baik langkah Kejati Jambi dan berharap perkara ini segera diproses hingga tuntas di pengadilan. Warga juga menuntut agar kerugian yang diderita negara segera dikembalikan sepenuhnya ke kas daerah. Perkembangan penanganan kasus ini akan terus dipantau dan dilaporkan kepada masyarakat.(Red)

0 Komentar

© BERSAMA MEMBANGUN JAMBI - TROPONGJAMBI