Breaking News

HASIL PEMERIKSAAN KEMENAG SAROLANGUN TA 2024–2025 BELUM DIPUBLIKKAN, MASYARAKAT MINTA TRANSPARANSI PENGGUNAAN DANA & LAYANAN

TROPONGJAMBI - SAROLANGUN, Selasa 22 September 2026 — Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI (Itjen Kemenag) telah melaksanakan pengawasan rutin terhadap Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sarolangun dan seluruh KUA di wilayahnya untuk Tahun Anggaran 2024. Pemeriksaan Tahun 2025 juga sedang berjalan.Namun hingga saat ini, rincian hasil temuan Tahun Anggaran 2024 belum dipublikasikan, secara terbuka kepada masyarakat, sehingga warga berhak mengetahui apakah pengelolaan dana serta pelayanan keagamaan sudah berjalan tertib dan sesuai ketentuan.

PEMERIKSAAN — SIAPA YANG BERWENANG?

Pengawasan keuangan di lingkungan Kemenag/KUA serta bantuan sarana ibadah dilakukan oleh dua jalur sesuai sumber dananya: 

Sumber Dana Pemeriksa Berwenang 

APBN (Pusat) — gaji, operasional KUA, bantuan pusat Itjen Kemenag RI & BPK RI Perwakilan Jambi 

APBD (Daerah) — bantuan masjid/musholla, kegiatan keagamaan dari Pemkab  Inspektorat Kabupaten Sarolangun & BPK RI Perwakilan Jambi 

Selama dana berasal dari negara atau daerah, BPK dan Inspektorat berwenang penuh memeriksa, termasuk ke pengurus masjid penerima bantuan — dan tidak boleh ditolak.

Pemeriksaan mencakup aspek-aspek berikut:

1. Pengelolaan Keuangan — ketertiban buku kas, kelengkapan kwitansi, laporan pertanggungjawaban tepat waktu

2. Bantuan Sarana Ibadah — pembangunan/rehab masjid & musholla sesuai RAB, volume pekerjaan, foto dokumentasi, laporan pemanfaatan

3. Layanan & Pungutan di KUA — biaya nikah dan administrasi sesuai tarif resmi, tidak ada pungutan tambahan atau "sumbangan" yang dipersyaratkan, serta uang disetorkan ke Kas Negara

4. Aset & Barang Milik Negara — tercatat, dijaga, dan tidak hilang

5. Perjalanan Dinas & Kegiatan — didukung bukti lengkap, daftar hadir, laporan hasil kegiatan

YANG DIPERTANYAKAN PUBLIK

Masyarakat dan pemantau transparansi mengajukan beberapa hal yang belum mendapat jawaban resmi:

- Apakah pengelolaan dana bantuan masjid/musholla sudah tepat sasaran dan laporannya lengkap?

- Apakah di KUA masih ada pungutan di luar ketentuan resmi?

- Apakah ada kerugian keuangan negara yang ditemukan? Jika ada, berapa nilainya dan apakah sudah dipulihkan?

- Siapa pihak yang bertanggung jawab jika terjadi penyimpangan?

"Pungutan yang dipersyaratkan atau ditentukan jumlahnya padahal bukan tarif resmi, itu bukan sumbangan sukarela — itu pungutan liar. Uang rakyat harus dikelola jujur dan transparan," ujar perwakilan LSM ASPIRA Jambi.

DESAKAN MASYARAKAT

Berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, warga mendesak agar:

- Segera dipublikasikan ringkasan hasil pemeriksaan Itjen Kemenag RI TA 2024 untuk Kantor Kemenag Sarolangun

- Dibuka akses terhadap daftar penerima bantuan sarana ibadah beserta laporan pemanfaatannya

- Dijelaskan status penagihan kerugian jika ada temuan keuangan

- Ditindak tegas pihak yang terbukti melakukan pungutan liar atau penyalahgunaan dana

- Dipajang tarif resmi di setiap KUA agar warga tidak dibebani biaya tambahan

Setiap warga / Masyarakat berhak meminta salinan dokumen hasil pemeriksaan melalui jalur berikut:

 KESIMPULAN

Pemeriksaan Kemenag Sarolangun TA 2024 telah dilaksanakan, namun hasil rinciannya belum dipublikasikan. Angka atau nama pihak yang beredar di masyarakat belum dapat dipastikan kebenarannya sebelum berasal dari dokumen resmi. Masyarakat berhak mengetahui kebenaran — transparansi bukan permintaan, melainkan hak setiap warga negara.(Irawan/red)

0 Komentar

© BERSAMA MEMBANGUN JAMBI - TROPONGJAMBI