TROPONGJAMBI - SAROLANGUN, Sabtu 26 September 2026 — Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan belanja Pemerintah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2025. Salah satu perangkat daerah dengan nilai temuan terbesar adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat enam paket pekerjaan pada Dinas PUPR yang diperiksa, dengan total nilai kontrak mencapai Rp6.028.943.129.
Dari enam paket tersebut, BPK menghitung kelebihan pembayaran sebesar Rp619.693.979,13.
Temuan itu merupakan bagian dari pemeriksaan terhadap 30 paket pada tujuh perangkat daerah Kabupaten Sarolangun. Secara keseluruhan, BPK menghitung kelebihan pembayaran sebesar Rp824.644.825,18 dari total nilai kontrak yang diperiksa sekitar Rp24,87 miliar.
Tiga Paket JJI Jadi Sorotan Utama
Dari enam paket yang diperiksa pada Dinas PUPR, tiga paket merupakan pekerjaan Jalan, Jaringan dan Irigasi (JJI).
Nilai kontrak ketiga paket tersebut mencapai Rp5.492.558.440, sementara BPK menghitung kelebihan pembayaran sebesar Rp608.357.204,32.
Dengan demikian, hampir seluruh nilai temuan PUPR berasal dari tiga paket JJI tersebut.
Sementara tiga paket lainnya merupakan belanja hibah, dengan nilai kontrak Rp536.384.689 dan kelebihan pembayaran Rp11.336.774,81.
BPK Temukan Kekurangan Volume dan Ketidaksesuaian Spesifikasi
Temuan tersebut berkaitan dengan adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada pekerjaan yang diperiksa.
BPK menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan melalui pengujian terhadap dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan, dokumen pembayaran serta pemeriksaan fisik pekerjaan.
Dalam konteks pemeriksaan tersebut, pembayaran pekerjaan yang telah mencapai 100 persen secara administrasi tidak serta-merta berarti seluruh volume dan spesifikasi pekerjaan telah sesuai dengan kondisi fisik di lapangan.
BPK sendiri dalam publikasi resmi mengenai hasil pemeriksaan LKPD Tahun 2025 menyebut masih ditemukan persoalan berupa kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pekerjaan infrastruktur pada pemerintah daerah di Provinsi Jambi.
Enam Paket PUPR, Namun Nama Paket Belum Terungkap dalam Dokumen Publik
Menariknya, hingga penelusuran dilakukan, dokumen publik yang tersedia belum memperlihatkan secara lengkap nama keenam paket, lokasi pekerjaan, nama penyedia, nomor kontrak, serta nilai temuan masing-masing paket.
BPK Perwakilan Provinsi Jambi menyatakan bahwa untuk memperoleh Laporan Hasil Pemeriksaan selengkapnya, termasuk rincian yang tidak tersedia dalam publikasi, masyarakat dapat mengajukan permintaan informasi kepada BPK melalui Pusat Informasi dan Komunikasi maupun portal E-PPID.
Karena itu, Tropongjambi.com tidak akan mencantumkan nama perusahaan atau paket pekerjaan berdasarkan dugaan maupun mencocokkannya secara sepihak dengan daftar tender.
Pertanyaan Publik: Mengapa Bisa Terjadi Kelebihan Pembayaran?
Temuan BPK tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan penting mengenai mekanisme pengawasan pekerjaan pemerintah daerah.
Jika pembayaran telah dilakukan berdasarkan dokumen kemajuan pekerjaan, maka perlu dijelaskan bagaimana proses verifikasi volume dan spesifikasi dilakukan sebelum pembayaran.
Beberapa hal yang perlu dibuka kepada publik antara lain:
Apa nama keenam paket pekerjaan tersebut?
Di mana lokasi masing-masing pekerjaan?
Siapa penyedia masing-masing paket?
Berapa nilai kontrak setiap paket?
Berapa nilai kelebihan pembayaran setiap paket?
Item pekerjaan apa yang mengalami kekurangan volume?
Spesifikasi teknis apa yang dinilai tidak sesuai?
Siapa PPK masing-masing pekerjaan?
Siapa konsultan pengawasnya?
Berapa nilai yang telah dikembalikan ke Kas Daerah?
Apakah seluruh kelebihan pembayaran telah dipulihkan?
Apa tindak lanjut Pemkab Sarolangun terhadap rekomendasi BPK?
PUPR Menjadi Kontributor Terbesar
Jika dibandingkan dengan seluruh 30 paket yang diperiksa BPK, nilai temuan PUPR mencapai sekitar 75 persen dari total kelebihan pembayaran.
Perangkat Daerah
Jumlah Paket
Nilai Kontrak
Kelebihan Pembayaran
Dinas PUPR
6
Rp6.028.943.129
Rp619.693.979,13
Dinas Kesehatan
12
Rp17,78 miliar
Rp141.710.483,16
BPKAD
1
Rp189,80 juta
Rp26.509.167,18
Dinas Pendidikan
8
Rp270,67 juta
Rp25.574.282,60
Dinas Sosial
1
Rp433,13 juta
Rp5.737.983,51
Kecamatan Sarolangun
1
Rp39,99 juta
Rp3.388.929,60
Kecamatan Pelawan
1
Rp119,10 juta
Rp2.030.000
Total
30
Rp24,87 miliar
Rp824.644.825,18
Angka tersebut bersumber dari pemberitaan yang menguraikan hasil LHP BPK Nomor 33.B/T/LHP/DJPKN-V.JMB/PPD.01/05/2026, tertanggal 29 Mei 2026.
Bukan Sekadar Persoalan Administrasi Temuan ini perlu dilihat bukan hanya dari besarnya nominal.
Persoalan utamanya adalah apakah pembayaran pemerintah daerah telah benar-benar mencerminkan volume dan kualitas pekerjaan yang diterima pemerintah.
Sebab, ketika volume pekerjaan lebih rendah daripada yang dibayarkan, terdapat selisih antara uang yang dikeluarkan dengan pekerjaan yang secara fisik diterima.
Karena itu, rekomendasi BPK mengenai pemulihan kelebihan pembayaran menjadi bagian penting yang perlu dipantau masyarakat.
Status Pengembalian Wajib Dibuka
BPK merekomendasikan agar kelebihan pembayaran ditindaklanjuti dan dipulihkan sesuai ketentuan.
Untuk Dinas PUPR, nilai yang menjadi perhatian mencapai Rp619.693.979,13.
Namun angka tersebut belum cukup untuk menjawab pertanyaan publik.
Masyarakat juga perlu mengetahui berapa yang sudah dikembalikan dan berapa yang masih menjadi kewajiban.
Pemkab Sarolangun perlu memberikan informasi terbuka mengenai: tanggal pengembalian;nilai setoran;pihak yang melakukan pengembalian;bukti setor ke Kas Daerah;serta sisa kewajiban apabila masih ada.
BPK Tetap Memberikan Opini WTP ,Pemkab Sarolangun memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun 2025.
Namun BPK menegaskan bahwa opini atas laporan keuangan bukan berarti seluruh transaksi dan pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah bebas dari persoalan.
Dalam publikasi resmi 2 Juni 2026, BPK menyatakan masih menemukan berbagai permasalahan terkait pengendalian intern dan kepatuhan, termasuk pekerjaan infrastruktur dengan kekurangan volume serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis.
Dengan demikian, opini WTP dan temuan kepatuhan harus dipahami sebagai dua hal yang berbeda.
Tropongjambi.com Akan Menelusuri Lampiran 8
Rincian paling penting dalam perkara ini adalah Lampiran 8 yang memuat rincian paket dan temuan.
Tanpa lampiran tersebut, nama paket dan penyedia tidak boleh ditarik dari asumsi.
Tropongjambi.com mendorong keterbukaan informasi agar publik dapat mengetahui secara jelas:
proyek apa yang bermasalah, siapa pelaksananya, berapa nilai kontraknya, berapa kekurangan volumenya, berapa kelebihan pembayarannya, dan apakah uang daerah telah dikembalikan.
Kepada Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun, Pemkab Sarolangun, Inspektorat, PPK, konsultan pengawas, dan para penyedia, Redaksi Tropongjambi.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi atas temuan tersebut.
Redaksi Tropongjambi.com akan memperbarui laporan ini apabila memperoleh dokumen Lampiran 8 atau keterangan resmi terkait nama paket, penyedia, rincian pekerjaan, dan status pengembalian kelebihan pembayaran.(Irawan)
Sumber: BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi; LHP BPK.

0 Komentar