TROPONGJAMBJ - KOTA JAMBI - Rabu 23 September 2026 — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi telah melaksanakan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Jambi Tahun Anggaran 2025. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi sebagai salah satu satuan kerja pemegang anggaran turut masuk dalam lingkup pemeriksaan. Hingga saat ini, laporan hasil pemeriksaan secara rinci belum dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.
PEMERIKSAAN BERJALAN SESUAI JADWAL
Kepastian pemeriksaan ini mengikuti prosedur rutin pengawasan keuangan negara setiap tahunnya. BPK memeriksa seluruh laporan keuangan Pemkot Kota Jambi, mencakup belanja dinas-dinas, badan, serta Sekretariat DPRD dan Sekretariat Daerah.
"Benar, LKPD Kota Jambi TA 2025 sedang dalam proses pemeriksaan. Sekretariat DPRD termasuk satuan kerja yang diperiksa, mengingat memegang anggaran belanja tersendiri," ungkap sumber yang mengetahui proses tersebut.
Namun, dokumen hasil pemeriksaan yang memuat rincian temuan per satuan kerja belum diserahkan maupun diumumkan secara resmi kepada publik.
YANG DIPERIKSA DI SEKRETARIAT DPRD
Sesuai standar pemeriksaan BPK, aspek-aspek yang ditelaah meliputi:
- Pengelolaan anggaran belanja perjalanan dinas (SPPD) — kelengkapan bukti pertanggungjawaban, kesesuaian biaya dengan standar yang berlaku, serta laporan hasil kegiatan;
- Belanja rapat, kegiatan, dan operasional — dokumen pendukung, daftar hadir, serta pelaporan pelaksanaan;
- Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan;
- Sistem pengendalian intern dan pencatatan aset milik daerah.
Pola temuan yang muncul di daerah lain — seperti Muaro Jambi — menjadi perhatian warga Kota Jambi, meskipun belum dapat dipastikan hal yang sama terjadi di lingkungan Pemkot Kota Jambi.
BELUM ADA RILIS RESMI KHUSUS
Penting dipahami bahwa BPK tidak menerbitkan laporan terpisah per dinas atau instansi. Seluruh temuan disampaikan dalam satu dokumen utuh bertajuk "Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Jambi TA 2025". Laporan ini akan diserahkan kepada Wali Kota Jambi dan Pimpinan DPRD Kota Jambi terlebih dahulu sebelum sebagian dapat diakses publik.
"Angka maupun rincian temuan yang beredar saat ini belum dapat dipastikan kebenarannya jika belum merujuk pada dokumen resmi BPK," ujar perwakilan pemantau transparansi.
MASYARAKAT BERHAK MENGETAHUI
Berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, warga berhak meminta salinan dokumen hasil pemeriksaan melalui jalur berikut:
- Situs BPK RI Perwakilan Jambi — bpk.go.id → Perwakilan → Jambi → Publikasi → LHP;
- Situs Pemkot Kota Jambi — kotajambikota.go.id
- PPID BPK maupun Pemkot Kota Jambi — mengajukan permohonan informasi secara tertulis;
- Sidang Paripurna DPRD Kota Jambi — penyerahan laporan biasanya diumumkan dalam rapat terbuka.
Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, LHP Tahun Anggaran 2025 diperkirakan akan diserahkan pada pertengahan hingga akhir tahun 2026.
KESIMPULAN
BPK telah memeriksa LKPD Kota Jambi TA 2025 termasuk Sekretariat DPRD. Hasil pemeriksaan secara rinci belum dipublikasikan. Informasi yang menyebutkan angka atau temuan spesifik saat ini belum dapat diverifikasi kebenarannya. Masyarakat diimbau merujuk pada sumber resmi BPK maupun Pemkot Kota Jambi agar mendapatkan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

0 Komentar