Breaking News

Program Revitalisasi SDN 116/IV Kota Jambi diduga Rawan penyimpangan Anggaran APD tidak standar SNI

TROPONGJAMBI -KOTA JAMBI - Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Sekolah' yang bersumber dari APBN tahun 2026, untuk Pembangunan Gedung Bertingkat SDN 116/IV Kota Jambi,jumlah Dana Bantuan Revitalisasi Rp 2.648.969.842 Milyar, dikerjakan secara Swakelola oleh pihak Sekolah (P2SP)mendapat sorotan dari masyarakat pasal nya pekerjaan tersebut tidak mengindahkan keselamatan pekerja dengan Mengunakan Alat Pilindung Diri (APD) tidak berlogo standar SNI.

Diduga ada Sarat penyimpangan dalam Pengadaan dan pembelian Alat Pengaman Diri (APD) Berpotensi pelanggaran serius terhadap regulasi ketenagakerjaan dan keselamatan Pekerja. Melanggar Undang - Undang No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa Konstruksi. Yang mewajibkan penyedia jasa menerapkan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan (K4)

Dari pantauan Media di lokasi Pembangunan Revitalisasi sekolah SDN 116 /IV. Selasa kemarin (20/07/2026) kami menemukan sejumlah Pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pengaman Diri (APD) Lengkap dan tidak memliki Logo Standar SNI, jelas ini merupakan pelanggaran Serius tentang Keselamatan Pekerja.

Peraturan Menteri PUPR, yang menegaskan bahwa biaya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) sudah dialokasikan di dalam nilai proyek. (RAB) Jika tidak diterapkan, patut diduga terjadi penyelewengan anggaran K3 dan APD.

Saat dihubungi Dinas Pendidikan Kota Jambi melalui Kabid SD pak Tolan Mengatakan; Pekerjaan itu semua nya dikerjakan oleh pihak Sekolah Panita Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) secara Swakelola, terkait dengan K3 dan Pengadaan Alat Pengaman Diri (APD) pekerja saya belum lihat, nanti saya akan temui Kepala sekolah nya; ujar nya.

Saya akan temui dulu kepsek nya, kalau itu benar saya akan tegur sesuai tugas kami sebagai Pengawas Satuan Pendidikan; jelas nya

Sementara Pihak Sekolah Kepsek SDN 116/IV belum bisa Konfirmasi terkait dengan temuan ini. Dihubungi lewat WhatsApp tidak pernah di balas dan diangkat telp. Sampai berita ini kami Publikasikan.

"Perlu diketahui untuk swakelola Revitalisasi Sekolah sesuai aturan Permen PUPR No.14/2020 & Juknis Revitalisasi 2026.

Alokasi Anggaran Wajib

- Biaya K3/SMKK minimal 1,85% dari total nilai pekerjaan, masuk dalam RAB terpisah

"Kami berharap Dinas Pendidikan Kota Jambi beserta Konsultan Pengawas Kota Jambi menegur dan memperketat pengawasan lapangan dan memberikan sanksi tegas atau menghentikan sementara proyek jika pihak sekolah Revitalisasi abai terhadap K3 dan APD 

Peran Pihak Dinas Pendidikan dan komite harus berani menegur pengawas lapangan proyek agar memasang jaring pengaman, pagar pembatas, dan memastikan pekerja menggunakan APD demi keselamatan.*(Red)*

0 Komentar

© BERSAMA MEMBANGUN JAMBI - TROPONGJAMBI