Breaking News

Diduga Revitalisasi Sekolah SDN 219/IV Kota Jambi Abaikan K3 dan APD tidak Standar SNI

TROPONGJAMBI - Kota Jambi - Proyek Revitalisasi Sekolah SD Negeri 219/IV kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Berajo Kota Jambi, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026, diduga mengabaikan Penerapan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) dan Alat Pengaman Diri (APD) tidak sesuai standar SNI.sesuai Permenaker No.8/2010, Undang undang UU  No.2/2017 jasa Konstruksi dan Pedoman Kemendikdasmen - APD harus berstandar SNI, disediakan gratis' oleh pelaksana/Swakelola dan di pakai Sesuai Bahaya.

Dari pantauan media dilokasi Pekerjaan, Jumat (17/07/2026) kami menemukan sejumlah Pekerja terlihat tidak menggunakan alat Pelindung diri (APD) Lengkap, sebagaimana diwajibkan dalam proyek konstruksi apalagi revitalisasi bengunan sekolah bertingkat.kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait penggunaan anggaran K3 yang seharus nya tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) kemudian terlihat Pembuatan tiang utama Kolom bertingkat hanya menempel didinding tembok luar. Hal ini di hawatirkan kekuatan bangunan kurang maksimal.


Saat di konfirmasi melalui Ponsel Bendahara sekolah,  kepsek SDN 219/IV mengatakan ," bahwa untuk  K3 sudah ada kami sediakan dan Alat Pengaman Diri (APD) Septy pekerja sudah  kami beli di toko bangunan, saya masih diluar pak lagi ada urusan Keluarga ujar Kepsek.

Untuk melengkapi konfirmasi, kami mencoba menemui salah satu pekerja di lokasi, ia mengatakan kami bekerja sesuai yang kami kerjakan untuk APD kami sudah di kasih oleh pihak sekolah sesuai SNI atau tidak nya Sayo tidak tahu pak," Jelas nya. Sementara Pihak Dinas Pendidikan Kota Jambi dalam hal ini Kabid SD belum bisa dikonfirmasi terkait Masalah temuan ini.

"Seperti diketahui Pelanggaran & Sanksi Pihak Sekolah yang Mengabaikan APD & K3

Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No. 8 Tahun 2010, Juknis Revitalisasi Sekolah 2026, dan aturan Bantuan Pemerintah Kemendikdasmen, berikut rincian pelanggaran dan konsekuensinya:

Contoh Pelanggaran Utama Pihak Sekolah

Pihak sekolah (Kepala Sekolah, Panitia Pelaksana Swakelola) dianggap melanggar jika:

1. Tidak mengalokasikan dana APD/K3 dalam RAB, atau memotong anggaran ini untuk keperluan lain

2. Tidak menyediakan APD sama sekali, atau menyediakan APD tidak berstandar SNI, rusak/kadaluarsa

3. Mewajibkan pekerja membeli APD sendiri atau memotong upah untuk biaya APD

4. Membiarkan pekerja bekerja tanpa APD lengkap di lokasi proyek

5. Tidak membuat Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sederhana sebelum kerja dimulai

6. Tidak memasang pagar pembatas, rambu bahaya, atau membiarkan area kerja terbuka bagi siswa/guru

7. Tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan

8. Tidak melaporkan kecelakaan kerja kepada Dinas Pendidikan dan Dinas Tenaga Kerja

9. Memaksa pekerja bekerja di kondisi berbahaya (cuaca buruk, bangunan rawan runtuh, ketinggian tanpa pengaman)

 Tingkatan Sanksi yang Diterapkan

1. Sanksi Administratif (Paling Umum)

- Peringatan tertulis dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Provinsi

- Penghentian sementara penyaluran dana bantuan revitalisasi sampai pelanggaran diperbaiki

- Pembatalan bantuan dan kewajiban mengembalikan seluruh dana yang sudah diterima ke kas negara

- Dilarang mengajukan bantuan dana pendidikan apa pun (BOSP, rehabilitasi, dll) untuk jangka waktu 1–5 tahun

- Nilai pertanggungjawaban sekolah dinyatakan tidak memenuhi syarat

2. Sanksi Hukum & Keuangan

- Jika terjadi kecelakaan: Sekolah/Kepala Sekolah bertanggung jawab penuh atas biaya pengobatan, santunan cacat/kematian pekerja

- Sanksi pidana sesuai UU No.1/1970: Pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000

- Jika ditemukan unsur kelalaian berat/korupsi dana K3: diserahkan ke kepolisian/Kejaksaan untuk proses pidana korupsi

3. Konsekuensi Tambahan

- Kepala Sekolah/Panitia dapat dikenakan sanksi kedinasan: teguran, penundaan kenaikan pangkat, mutasi, hingga pemberhentian dari jabatan

- Sekolah akan masuk daftar hitam penerima bantuan pemerintah

 Pihak sekolah tetap bertanggung jawab penuh meskipun menggunakan sistem swakelola atau menyerahkan pelaksanaan ke tukang lokal. Sekolah wajib mengawasi dan memastikan aturan APD & K3 dipatuhi sepenuhnya.(Tim).

0 Komentar

© BERSAMA MEMBANGUN JAMBI - TROPONGJAMBI