Breaking News

Uji Kompetensi Wartawan Hanya formalitas' tanpa Pemahaman hakikat Isi UU Pers 1999

Oleh : Herlambang, S.E. 'Pimpinan Redaksi Tropongjambi.com"

"Uji Kompetensi Wartawan (UKW) hanya berjalan sebagai prosedur formalitas belaka, tanpa adanya pemahaman mendalam terkait isi dan makna dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pandangan ini muncul karena adanya kekhawatiran bahwa proses penilaian kompetensi tersebut lebih berfokus pada pemenuhan syarat administrasi atau standar teknis, namun kurang menanamkan pemahaman hakikat fungsi pers, tanggung jawab sosial, serta batasan hukum yang tertuang dalam UU Pers 1999. Akibatnya, tujuan utama UKW untuk melahirkan wartawan yang tidak hanya terampil secara teknis, tetapi juga memahami landasan hukum dan etika profesi, dianggap belum tercapai sepenuhnya.

Berikut contoh nyata yang membuktikan UKW sering hanya formalitas, tanpa pemahaman isi UU Pers 1999.

1. Lulus UKW tapi masih sering langgar aturan hukum pers

Banyak wartawan yang sudah bersertifikat UKW, tapi masih membuat berita sepihak, tanpa konfirmasi/verifikasi, atau menyiarkan hal yang melanggar larangan Pasal 5-7 UU Pers 1999 (misal: merugikan kehormatan, privasi, atau memicu konflik). Artinya: lulus ujian cuma dapat kertas, tapi tidak paham hakikat aturan hukumnya.

2. Penguji UKW sendiri melanggar UU Pers

Ada kasus penguji UKW yang mengajarkan etika dan hukum pers, tapi kenyataannya ia sendiri membuat berita tidak benar, mengambil informasi pribadi tanpa izin, atau memanipulasi data — jelas bertentangan dengan isi UU Pers 1999. Kalau pengujinya saja tidak paham/mengabaikan aturan, bagaimana peserta bisa memahami?

3. Materi ujian hanya hafalan, bukan pemahaman makna

Soal UKW sering berupa hafalan pasal atau definisi, bukan kasus nyata. Peserta lulus kalau hafal jawaban, tapi tidak paham bagaimana menerapkan Pasal 4 (hak mencari informasi), Pasal 18 (sanksi pelanggaran), atau batasan kebebasan pers dalam praktik sehari-hari. Jadi hanya hafal, tidak mengerti.

4. Dijadikan syarat meliput, padahal tidak diatur UU Pers

Banyak instansi mewajibkan kartu UKW untuk boleh meliput, padahal UU Pers 1999 tidak pernah mewajibkan UKW sebagai syarat kerja wartawan. Ini bukti UKW dijadikan syarat administrasi semata, bukan untuk menjamin pemahaman hukum.

5. Lembaga penyelenggara tidak mengacu UU Pers secara utuh

Ada lembaga UKW yang menyusun standar sendiri, bahkan melebihi kewenangan yang ada di Pasal 15 UU Pers 1999. Ujian berjalan sesuai aturan mereka, tapi menyimpang dari isi dan semangat undang-undang aslinya.

6. Lulus UKW tapi tidak paham hak & kewajiban

Banyak wartawan bersertifikat tidak tahu bahwa pers berhak perlindungan hukum, atau berkewajiban menjaga kebenaran dan keseimbangan (Pasal 3 & 4). Mereka hanya tahu punya kartu pers, tapi tidak paham apa yang dilindungi dan apa yang dilarang UU Pers 1999.

Berikut pasal-pasal utama UU Pers 1999 yang hanya dihafal tapi tidak dipahami maknanya saat UKW, bukti nyata bahwa UKW hanya formalitas:

🔹 Pasal 4 – Kemerdekaan Pers

Isi: Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi, tidak ada penyensoran, pembredelan, atau larangan penyiaran dari siapa pun .

Yang tidak dipahami:

- Banyak lulusan UKW mengira instansi/pemerintah boleh melarang liputan atau menyensor berita, padahal dilarang tegas.

- Masih banyak yang menganggap kartu UKW adalah izin resmi negara, padahal kemerdekaan pers tidak butuh izin dan UKW tidak diwajibkan undang-undang.

🔹 Pasal 5 – Kewajiban Pers & Wartawan

Isi: Wajib melayani kepentingan umum, menyajikan berita benar, berimbang, tidak melanggar kesusilaan, dan menjaga kerahasiaan sumber .

Yang tidak dipahami:

- Banyak yang hafal "harus berimbang", tapi dalam praktik tetap membuat berita sepihak, tidak konfirmasi, atau memuat asumsi sebagai fakta.

- Tidak paham: berita benar berarti fakta lengkap, bukan sekadar ada sumber.

🔹 Pasal 6 – Larangan

Isi: Dilarang memuat hal yang merendahkan agama, memicu konflik SARA, merugikan kehormatan/nama baik, atau melanggar asas praduga tak bersalah .

Yang tidak dipahami:

- Masih sering memuat berita orang yang belum divonis bersalah seolah sudah bersalah — jelas langgar pasal ini.

- Tidak paham beda antara kritik sah vs penghinaan/penyerangan pribadi.

🔹 Pasal 7 – Hak Wartawan

Isi: Hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi; menolak sensor; menolak bekerja di bawah tekanan; merahasiakan identitas sumber rahasia .

Yang tidak dipahami:

- Banyak yang tidak berani menolak perintah atasan/pejabat meski melanggar etika/hukum.

- Banyak yang tidak tahu berhak merahasiakan sumber, lalu mudah membocorkan identitas saat diminta pihak lain.

🔹 Pasal 8 – Perlindungan Hukum

Isi: Wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan tugas, dilindungi dari ancaman, kekerasan, atau gangguan.

Yang tidak dipahami:

- Banyak lulusan UKW tidak tahu hak ini ada, atau mengartikan perlindungan sebagai "boleh sembarangan asal wartawan". Padahal perlindungan hanya jika bekerja sesuai aturan.

🔹 Pasal 15 – Kedudukan Dewan Pers

Isi: Dewan Pers independen, fungsi: mengembangkan kemerdekaan pers, mengawasi pelaksanaan aturan, menyusun kode etik, menyelesaikan sengketa .

Yang tidak dipahami:

- Salah besar mengira Dewan Pers/UKW adalah lembaga negara yang berhak memberi izin atau mencabut hak wartawan. Padahal bukan lembaga negara, kewenangannya terbatas pada pembinaan dan etika, bukan sanksi pidana atau larangan kerja.

🔹 Pasal 18 – Sanksi Pelanggaran

Isi: Pelanggaran etika diselesaikan Dewan Pers; pelanggaran hukum diproses lewat jalur umum (perdata/pidana), bukan dicabut sertifikat atau dilarang kerja oleh organisasi 

Yang tidak dipahami:

- Banyak yang percaya: "kalau langgar aturan, Dewan Pers cabut kartu UKW lalu tidak boleh jadi wartawan lagi". Itu salah besar. UU Pers tidak mengatur pencabutan hak profesi lewat UKW.

🔹 Pasal 20 – Ketentuan Peralihan

Isi: Semua aturan lama yang bertentangan dengan UU ini batal. Tidak ada satu pun pasal yang mewajibkan sertifikasi/UKW sebagai syarat menjadi wartawan.

Yang tidak dipahami:

- Ini bukti paling nyata: UKW dibuat organisasi profesi, tidak diwajibkan undang-undang. Tapi lulusan dan instansi sama-sama salah paham, menjadikan kartu UKW syarat mutlak — padahal melanggar semangat UU Pers 1999.

Intinya: saat ujian cuma hafal pasal, tapi makna, batasan, dan penerapannya di lapangan sama sekali tidak dimengerti. Itulah alasan kuat kenapa UKW hanya dianggap formalitas belaka.(*)

0 Komentar

© BERSAMA MEMBANGUN JAMBI - TROPONGJAMBI