Breaking News

Tiga Tersangka Kasus Penyimpangan Subsidi BBM Solar belum ditahan, Negara dirugikan Rp 500 juta, Ini Penjelasan Kasi Intel Kejari Tanjabtim

TROPONGJAMBI - TANJABTIM - tiga Orang Pelaku dalam Kasus Penyimpangan Subsidi jenis BBM Solar, di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum Nelayan (SPBUN) Kuala Jambi di ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejari Tanjabtim, Periode tahun 2024 - 2025, sampai saat ini belum menjadi tahanan Kejari Tanjabtim, Masyarakat mempertanyakan ketetapan hukum nya. Tiga (3) tersangka tersebut berinisial (Has) selaku operator SPBUN, (DS) sebagai Pengawas pada Dinas Perikanan Kabupaten Tanjabtim, Dan ( S ) selaku pengelola SPBUN Kuala Jambi.

"Kasi Intel Kejari Tanjabtim Rahmad Abdul, saat ditemui di ruang kerja nya, Rabu (6/05/2026) Mengatakan," tiga Tersangka Kasus Penyimpangan SPBUN jenis Subsidi solar belum kita tahan dikarenakan masih dalam Proses Pengembangan Penyidikan, terkait berapa kerugian Negara yang ditimbulkan akibat penyimpangan tersebut. Pihak kami masih menghitung nya, karena ini BBM Subsidi khusus Solar Nelayan,' ujar nya.

Menurut nya kasus ini Belum terpenuhinya syarat hukum penahanan karena masih ada pertimbangan yang sangat Krusial berdampak pada Para Nelayan Penangkap Ikan. 

Sesuai KUHAP, penahanan hanya dilakukan jika memenuhi syarat: ada dugaan kuat melakukan tindak pidana,serta ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan," Jelas kasi Intel Rahmad

Pada tahap awal penyidikan, bukti masih dikumpulkan, dugaan kuat pelanggaran belum sepenuhnya dihitung, namun untuk sementara kerugian Negara akibat penyimpangan tersebut Sebesar Rp 500 juta rupiah dan kemungkinan akan bertambah.

Penyidik menilai tersangka kooperatif, bersedia hadir saat dipanggil, dan tidak ada indikasi berusaha menghilangkan jejak atau bukti, Masih dalam proses pengumpulan bukti dan pemeriksaan," ucap Kasi Intel Rahmad

Penyidikan masih berlangsung: masih memeriksa saksi, menghitung jumlah kerugian negara, memeriksa dokumen penyaluran BBM, serta memastikan siapa saja pihak yang terlibat, kemungkinan masih ada Tersangka baru," sebut nya

Penahanan biasanya dilakukan setelah bukti cukup kuat untuk melimpahkan berkas ke kejaksaan; pada tahap awal, penyidik memilih pembatasan kebebasan lain seperti pelaporan rutin," pungkasnya.*(Red)*

0 Komentar

© BERSAMA MEMBANGUN JAMBI - TROPONGJAMBI