TROPONGJAMBI - TANJABTIM - Terkait kawasan lahan diparit gantung satu,RT 18 Desa Lagan Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung jabung Timur, Masyarakat mohon ke Adilan dan penjelasan, oleh BKSDA pasal nya mereka sudah diberi teguran dan saksi untuk mencabuti bibit yang telah masyarakat tanam dilahan tersebut,karena lahan tersebut dianggap masuk kawasan Cagar Alam (CA) apabila waktu dalam 3 bulan masyarakat tidak mencabut ulang bibit tersebut mereka mendapatkan Ancaman akan di pidanakan dengan alasan Penyerobotan lahan Cagar Alam (CA). Ujar salah satu warga yang tidak mau disebut nama nya.
"Kenapa hanya kami saja yang diberi teguran dan sanksi hukum sementara wilayah lain dekat kampung kami juga masuk lahan kawasan Cagar alam, sampai saat ini masih belum dilakukan Pencabutan dan pembersihan lahan, oleh Kementerian Kehutanan BKSDA ( Balai Konservasi Sumber Daya Alam)ada apa dengan BKSDA kenapa perlakuan nya tidak adil,tidak sama, diduga ada permainan ujar warga setempat. Ke awak media, Sabtu (11/04/2026)
"Atas laporan warga tersebut awak media mencoba turun Lokasi untuk mengali informasi lebih lanjut, dengan menghubungi salah satu petugas BKSD pak Marwa untuk Konfirmasi terkait Prihal lahan tersebut.
Petugas BKSD Pak Marwa mengatakan," itu sudah diproses bang, kemarin sudah dikonfirmasi oleh PPNS kami ke yang bersangkutan, nanti akan dilakukan Pencabutan bersama petugas, karena yang bersangkutan belum terinfo batas tanaman yang masuk ke dalam kawasaan Cagar Alam (CA) jelas nya.
"Insahallah Minggu ke empat bulan ini bang, mudah mudahan lancar dan tidak ada halangan, ucap ny ke Awak media ini.
Menurut warga setempat mereka sudah menunggu lama sampai akhir bulan kemarin tidak ada kepastian dari Petugas BKSD untuk melakukan pencabutan yang masuk kawasan Cagar alam, Seharus nya kementerian kehutanan tegas memberi sanksi kepada yang melanggar, karena sebelum nya kami warga sudah di ingatkan dan diberi sanksi serta ancaman pidana jika dalam waktu 3 bulan tidak ada pencabutan, Sementara Lahan kami sudah tercabut patuh dengan hukum, sedangkan yang lain kenapa belum dilakukan sampai saat ini di biarkan, ada apa dengan petugas BKSD berarti petugas BKSD tidak Koveratif," sebut nya
Berdasarkan informasi yang kami dapat dari Masyarakat setempat, waktu yang di berikan sudah jauh melampaui batas yang ditentukan, sekitar hampir satu tahun masih belum ada Acc pencabutan dari pihak Petugas BKSD yang lahan nya masuk kawasan Cagar alam (CA) masyarakat berharap dengan kementerian kehutanan petugas BKSDA untuk bersikap adil Jagan pilih kasih, kalau memang lahan itu masuk wilayah cagar alam lakukan sesuai Undang undang dan prosedur yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.*(Nadi)*


0 Komentar