Breaking News

Pabrik Kelapa Sawit SGP diduga Sengaja Buang Limbah Ke Sungai

TROPONGJAMBI - SAROLANGUN - Dugaan Pencemaran Lingkungan kembali mencuat di wilayah Kabupaten Sarolangun, hal ini menjadi sorotan publik mengarah pada Aktivitas Operasional pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik Perusahaan SGP, Yang berlokasi di desa Teluk ketimbang Kecamatan bathin VIII kabupaten Sarolangun.

Hasil penelusuran Tim Liputan Gabungan Media, Mengungkap indikasi pencemaran aliran Sungai Tembesi yang melintasi desa mengalir Air berwarna hitam kecoklatan dan mengeluarkan bau busuk. Sabtu  (26/04/2026).

"Limbah cair yang dibuang tersebut mengalir deras ke Sungai sehingga air sungai berubah seketika menjadi hitam pekat.

Pihak perusahaan diduga sengaja membuang limbah tersebut ke sungai. Mereka diduga sengaja membuat aliran air seperti parit untuk mengalirkan air hitam pekat tersebut.

Selain mengakibatkan air menjadi hitam pekat, ratusan ikan dan habitat yang hidup di sungai tersebut terancam akan mati.

"Saat di konfirmasi melalui humas PT. SGP pihak Perusahaan PKS mengatakan itu bukan limbah beracun,' ujar nya, 

Pihak kami  PT. SGP sudah melakukan sesuai dengan aturan dari Dinas LIngkungan Hidup," sebut Humas

Kami mencoba untuk Konfirmasi ke Dinas Lingkungan Hidup (LH) Sarolangun, kami tidak mendapat kan keterangan apapun terkait dengan Pencemaran Limbah tersebut, bahkan kadis LH tidak bisa ditemui, alasan pegawai kantor pak kadis lagi ada rapat.

"Bapak lagi ada rapat pak jelas Pegawai Lingkungan hidup (LH) Sarolangun.

Kami menunggu sampai 2 jam lebih rapat belum juga usai, namun kami dari tim media menghubungi Kadis LH  lewat via whatsap tapi tidak ada tanggapan, kami mencoba mengirim pesan via Whatsap. Tapi tidak ada balasan hingga berita ini kami tayangkan.

Perlu diketahui Dampak limbah POME ( palm oil mill efluent) yang di buang langsung kesungai.

1. Air sungai menjadi hitam pekat dan berbau busuk. 

2. Kadar oksigen terlarut menurun drastis, mengakibatkan ikan dan sejenis nya mati.

3. Warga di sekitar sungai tidak dapat lagi menggunakan air untuk keperluan sehari hari dan berpotensi terkena penyakit

Sangsi hukum tegas. Pembuangan limbah secara langsung tanpa pengolahan IPAL atau yang melebihi baku mutu, dapat di kenakan Pasal pidana 15 tahun penjara dan denda Rp.15 miliar berdsarkan uu. No. 32 Tahun 2009 perlindungan pengelolaan Lingkungan Hidup.

Jika limbah PKS dibuang langsung ke sungai tanpa melalui pengolahan yang benar (IPAL), dampaknya sangat parah:

1. Dampak Langsung ke Lingkungan

- Ikan dan makhluk air mati: Limbah ini sangat tinggi kandungan organiknya. Saat masuk sungai, proses penguraiannya menghabiskan semua oksigen di air. Akibatnya, ikan dan hewan air akan mati lemas.

- Air menjadi hitam dan berbau busuk: Air sungai akan berubah warna menjadi gelap/hitam dan menimbulkan bau tak sedap yang menyengat.

- Tanah dan air tanah tercemar: Jika sungai digunakan untuk irigasi, tanah akan menjadi asam dan tanaman pertanian bisa mati atau gagal panen.

2. Bahaya bagi Kesehatan Manusia

- Gangguan pernapasan: Bau amonia dan gas lainnya bisa menyebabkan pusing, mual, dan penyakit ISPA.

- Penyakit kulit: Gatal-gatal, iritasi, hingga infeksi kulit jika terkena air sungai tersebut.

- Pencemaran air bersih: Jika warga sekitar menggunakan sumur yang tidak terlalu dalam, air tanah bisa terkontaminasi menjadi tidak layak minum.*(Tim)*

0 Komentar

© BERSAMA MEMBANGUN JAMBI - TROPONGJAMBI