Breaking News

Diduga SPBUN Kuala Jambi desa Majelis Hidayah Pungli Rp 15000 rupiah per galon.

TROPONGJAMBI - TANJABTIM - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) Parit 8 Desa Majelis hidayah, Kecamatan  Kuala Jambi Kabupaten Tanjung jabung Timur,diduga Lakukan Pungutan liar (Pungli) pengambilan Solar Subsidi dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 15000 rupiah per galon, Saat ditemui awak media, Senin (27/04/2026) Masyarakat desa Parit 8 Majelis hidayah pelanggan Solar Subsidi Nelayan," mengatakan mereka setiap kali mengambil Solar selalu dipersulit oleh Operator SPBUN dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 1500 per galon, dengan alasan biaya tersebut untuk Aparat,' ujar nya ke awak media ini.

Untuk mengetahui kebenaran laporan warga tersebut kami awak media mencoba  turun kelokasi SPBUN Desa majelis hidayah, untuk Konfirmasi lebih lanjut, namun di lokasi tidak ada aktivitas SPBUN sedang tutup. Namun kami mendapatkan Nomor Telp Yang mengelola SPBUN  tersebut Dari warga setempat.

"Saat dikonfirmasi pihak SPBUN Sulaiman Membenarkan ada nya biaya tambahan per galon sebesar Rp 7000 rupiah sampai Rp 15000 rupiah pergalon biaya tambahan bervariasi sesuai dengan kebutuhan Nelayan,'" jelas nya

Ia katakan untuk biaya tambahan ini sudah kami musyawarah kan dengan pelanggan (red : para Nelayan) kami sudah sepakat ada nya biaya tambahan ini," ujar ny

Kami pihak SPBUN sudah sepakat pak dengan para Nelayan terkait biaya tambahan ini," sebut nya

Sebenarnya pak kami tarik tambahan ini dikarenakan ada kerugian dalam Pengiriman Subsidi Solar ke SPBUN kami, yang seharusnya Pengiriman Subsidi Solar 5000 Liter namun yang kami terima hanya 4850 Liter, jadi kekurangan itu kami yang menanggung nya, kemudian kami ada solusi ny untuk menutupi kekurangan solar tersebut, dengan mengambil tambahan Biaya solar per liter Rp 100 sampai 200 rupiah per liter,dan itu sudah disepakati bersama oleh Para Nelayan. Ada surat nya pak, jelas nya ke media ini.

Ia jelaskan bahwa ini hanya sementara menjelang ada perbaikan mobil Pelangsir Solar, kemarin pengiriman solar memakai Mobil bantuan, hingga terjadi kurang nya muatan Solar Subsidi, selisih 250 liter, dan ini hanya sifat nya sementara pak menjelang mobil sudah perbaikan, harga solar tetap normal tidak ada biaya tambahan per liter.," ungkap nya.

Bisa saja saya tidak terima pengiriman nya Namun bagaimana dengan Para Nelayan mau melaut nangkap ikan, kasihan pak Mereka tidak melaut, jadi kami ambil solusi nya untuk menutupi kekurangan nya," jelas ny.

"Perlu diketahui Jika petugas dan Pemilik SPBUN meminta uang tambahan selain harga resmi, mereka bisa dijerat dengan pasal-pasal berikut:

1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

- Pasal 12 huruf e: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

- Pasal 12 huruf f: Meminta atau menerima hadiah atau janji, baik untuk diri sendiri maupun orang lain, karena jabatan atau kekuasaannya yang dapat merugikan masyarakat atau negara.

- Sanksi: Pidana penjara minimal 4 tahun dan denda minimal Rp200 juta.

2. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

- Pasal 368 tentang Pemerasan:"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau menakut-nakuti orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu atau untuk memberi utang atau menghapuskan utang, diancam..."

- Sanksi: Pidana penjara paling lama 9 tahun.

3. Inpres No. 9 Tahun 2016

Tentang Pemberantasan Pungutan Liar yang melarang keras segala bentuk pungutan yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.*(Red)*

0 Komentar

© BERSAMA MEMBANGUN JAMBI - TROPONGJAMBI