TROPONGJAMBI - SAROLANGUN - Bupati Sarolangun H.Hurmin melantik tiga orang Pejabat Kepala Desa Antar Waktu dan seorang Penjabat (PJ) Kepala Desa yakni Desa Jati Baru Mudo Kec Mandiangin Timur, Desa Petiduran Kecamatan Mandiangin Timur, Desa Pulau Melako Kec Batin VIII dan Desa Siliwangi Kec Singkut.Selasa ( 3/03/2026)
Bupati Sarolangun H. Hurmin dalam sambutannya mengucapkan selamat atas dilantiknya para Pejabat Antar Waktu Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa yang baru dilantik. Ia berharap para pejabat Kades yang dilantik dapat menjalankan tugasnya dengan amanah dan penuh tanggung jawab.
“Selamat kepada saudara-saudara yang telah dilantik, jalankan tugas dengan baik, jujur, ikhlas, dan penuh rasa tanggung jawab. Jabatan ini adalah amanah untuk mengabdi demi kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan,” ucapnya
Bupati juga mengingatkan bahwa Kepala Desa memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menurutnya, Kepala Desa harus mampu merangkul seluruh elemen masyarakat, menjaga stabilitas dan kondusivitas wilayah, serta memastikan penggunaan Dana Desa dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Bekerjalah sesuai aturan perundang-undangan, bangun komunikasi yang baik dengan BPD dan masyarakat, serta utamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi maupun golongan.” Katanya
“Saya berharap roda Pemerintahan Desa di wilayah Kecamatan Mandiangin Timur, Batin VIII, dan Singkut dapat berjalan optimal serta mampu mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa.” ujar nya
Adapun para pejabat yang dilantik diantaranya. Sunarto Pejabat (Pj) Kepala Desa Siliwangi Kec Singkut, Hanapi Pejabat Antar Waktu Kepala Desa Pulau Melako Kec Bathin VIII, M.Sabki Pejabat Antar Waktu Kepala Desa Petiduran Kec Mandiangin Timur dan Wardi Pejabat Antar Waktu Kepala Desa Jati Baru Mudo Kec Mandiangin Timur.(*)

0 Komentar