TROPONGJAMBI - SAROLANGUN - Masyarakat Desa Simpang Narso dan Desa Bukit berantai Kecamatan Batang Asai Kabupaten Sarolangun Jambi yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Simpang Narso Kota Jambi ( IKSN- KJ ) menolak secara tegas aktifitas peti di dua desa tersebut , kamis, (18/12/2025).
Ketua IKSN- KJ Dtk.Syamsir Husin dan sekretaris Dr.M.Andyansyah,SH,MH, anggota Efendi Kram, AKBP ( Purn) Ahmad Bastari Yusuf,SH,MH, H.Nasrun lihen,SH,MH. "ia menyampaikan kepada awak media ini, bahwa komitmen tegas segala bentuk kegiatan penambang emas tanpa izin ( Peti ) yang dilakukan di wilayah Desa Simpang Narso dan Desa Bukit berantai, lebih baik mencegah", ungkapnya.
Peryataan sikap ikaran keluarga besar simpang Narso kota jambi ( IKSN- KJ ), dengan mempertimbangkan hal tersebut, kami menolak dan tidak memberikan izin kegiatan penambangan emas ilegal ( PETI) di wilayah Desa Simpang Narso dan desa bukit berantai Kecamatan Batang Asai Kabupaten Sarolangun provinsi Jambi.
Adapun dasar pertimbangan oleh IKSN- KJ
sebagai berikut :
1. Undang undang no.3 tahun 2020 tentang
Penambangan meneral dan batu bara
Menegaskan bahwa setiap kegiatan
Penambangan wajib memiliki izin resmi
dari pemerintah ( IUP,IUPK atau IPR ).
2. Undang undang no. 32 tahun 2029 tentang
Perlindungan dan pengolahan lingkungan
hidup yang melarang kegiatan yang dapat
Mengakibatkan pencemaran dan
Kerusakan lingkungan.
3. Dampak sosial ekonomi dan lingkungan
hidup yang ditimbulkan oleh kegiatan
Penambangan emas ilegal termasuk
kerusakan lahan dan hutan desa, pen
cemaran tanah dan sumber air, potensi
Konflik sosial antara warga ancaman
Keselamatan masyarakat.
Permintaan dari ikatan keluarga simpang Narso kota jambi ( IKSN+ KJ ) yaitu :
Agar aparat pemerintahan desa, kecamatan, dan pemerintah kabupaten , Bapak Kapolsek Batang asai, Kapolres Sarolangun , Bapak Kapolda Jambi, serta instansi terkait untuk mengambil langkah langkah penertiban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Semua pihak menghentikan kegiatan penambangan emas ilegal dan tidak melakukan aktifitas apapun yang dapat merusak lingkungan desa dan dapat terdampak terjadinya bencana alam khusus Desa Simpang Narso dan Desa Bukit berantai.
Pemerintah memberikan program alternatif pemberdayaan ekonomi masyarakat, agar tidak bergantung pada kegiatan pertambangan ilegal ( PETI ). (*)

0 Komentar