TROPONGJAMBI - MERANGIN - Aliansi Masyarakat Bersatu Peduli Merangin (AMBPM) Meminta Bupati Merangin untuk mengusut tuntas dugaan Penyalah gunaaan Kendaraan mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Merangin, Aliansi AMBPM berencana menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Merangin pada Kamis, 23 Oktober 2025 mendatang, terkait dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Merangin tersebut. Selasa ( 21/10/2025)
Dalam surat pemberitahuan yang disampaikan kepada Polres Merangin, AMBPM menyebutkan bahwa aksi tersebut akan dimulai pukul 09.30 WIB dengan titik kumpul di Kantor PUPR Merangin, sebelum bergerak menuju Kantor Bupati Merangin.
Aksi ini akan diikuti sekitar 10 orang peserta, dengan orator utama Gondo Irawan, serta koordinator lapangan Janasri dan Yahya. Penanggung jawab aksi tercatat atas nama Rama Sanjaya.
Dalam surat itu, AMBPM menegaskan bahwa aksi dilakukan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait penggunaan dua unit mobil dinas Nissan Terano milik Aset Setda Merangin yang diduga telah digunakan oleh warga sipil bernama Bambang Karnadi dan Sutarno selama lebih dari tujuh tahun.
“Kami menuntut agar Pemerintah Kabupaten Merangin segera menarik dua unit mobil dinas tersebut karena digunakan di luar ketentuan,” tulis AMBPM dalam surat yang juga ditembuskan kepada Bupati Merangin, Ketua DPRD, Plt Sekda, dan Satpol PP Merangin.
Aliansi juga menyatakan komitmennya untuk melaksanakan aksi dengan tertib dan damai, serta berharap pihak kepolisian memberikan pengamanan selama kegiatan berlangsung Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Merangin maupun dari Setda terkait tuntutan yang akan disampaikan AMBPM .*(Zairin)*

0 Komentar