TROPONGJAMBI - MERANGIN - Desa Simpang Limbur Merangin desa yang terletak di Kabupaten Merangin Provinsi Jambi menjadi desa terpilih sebagai desa Binaan Imigrasi, merupakan Program Direktorat jenderal Imigrasi. program ini disambut baik oleh Kepala desa Limbur Merangin Rita Purniati, Spd dan Masyarakat setempat, Rabu (24/09/2025).
Dalam acara tersebut dihadiri Kepala desa Simpang Limbur Rita Purniati,Spd.Camat Pemenang Barat Bambang Irawan, Spd.i, Kepala Imigrasi Kelas II A Non TPI Kabupaten Kerinci beserta Staf dan Masyarakat desa Simpang Limbur.
"Program Desa binaan Imigrasi ini di sambut baik oleh Kepala desa Simpang Limbur Merangin Rita Purniati dan masyarakat desa Limbur.
"Camat Pemenang Barat Bambang Irawan Menghimbau untuk seluruh Kepala desa khusus nya desa diwilayah kecamatan Pemenang Barat untuk membuat aturan setiap orang asing atau orang yang masuk ke desa masing masing untuk wajib lapor 1x24 jam, agar kedepan nya tercipta lingkungan yang aman dan terkendali," tutur nya.
"Pembentukan Desa Binaan Imigrasi adalah program untuk mengedukasi masyarakat desa, khususnya yang rawan menjadi tempat asal pekerja migran non-prosedural, mengenai hukum dan prosedur keimigrasian yang benar untuk mencegah TKI non-prosedural, serta melindungi mereka dari TPPO dan eksploitasi, dengan melibatkan perangkat desa dan instansi terkait sebagai mitra dalam upaya pencegahan kejahatan keimigrasian.
Tujuan Pembentukan Desa Binaan Imigrasi:
Pencegahan Pelanggaran Hukum:
Mengurangi potensi pelanggaran hukum keimigrasian, terutama yang berkaitan dengan bekerja di luar negeri.
Pencegahan TPPO:
Memberikan edukasi mengenai bahaya Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia (TPPO/TPPM), khususnya yang memanfaatkan jalur penyaluran PMI non-prosedural.
Perlindungan Pekerja Migran:
Meminimalisir kasus-kasus pelanggaran keimigrasian dan melindungi pekerja migran dari eksploitasi pihak tidak bertanggung jawab.
Peningkatan Pelayanan:
Mendekatkan dan memudahkan akses masyarakat desa terhadap layanan keimigrasian.
Edukasi dan Sosialisasi:
Memberikan pemahaman tentang prosedur pengurusan paspor yang benar, risiko bekerja di luar negeri, dan skema penempatan PMI.
Penguatan Perangkat Desa:
Meningkatkan peran perangkat desa sebagai garda terdepan dalam memberikan perlindungan kepada warganya sebelum dan selama bekerja di luar negeri.
Kolaborasi Lintas Instansi:
Bekerja sama dengan instansi terkait seperti BP2MI, Dinas Ketenagakerjaan, dan aparat desa untuk penanganan permasalahan keimigrasian.
Program "Easy Paspor":
Menyediakan layanan pembuatan paspor yang lebih mudah dan terjangkau untuk menghemat waktu dan biaya masyarakat desa.
Membangun Kemitraan:
Mendorong masyarakat untuk menjadi mitra aktif Imigrasi dalam mencegah kejahatan keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi: Sebagai penggagas dan pelaksana utama program ini.
Perangkat Desa:
Diharapkan menjadi garda terdepan dan garda terdepan dalam edukasi dan perlindungan.
Instansi Terkait:
Seperti BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) dan Disnakertrans (Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi).
Masyarakat Desa:
Sebagai mitra aktif dalam upaya pencegahan.
Kriteria Pemilihan Desa Binaan:
Prioritas diberikan pada desa-desa yang rawan menjadi tempat asal pekerja migran non-prosedural, yang berisiko tinggi terhadap TPPO. *( Zairin)*


0 Komentar