TROPONGJAMBI - Hasil kelulusan PPPK Tahap 1 Kementerian Agama tahun 2024 diumumkan mulai tanggal 24 - 31 Desember 2024.
Peserta yang mengikuti seleksi PPPK Kemenag Tahap 1 jika dinyatakan lulus akan diangkat menjadi ASN penuh waktu.
Nantinya peserta calon PPPK Kemenag tahun 2024 wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai syarat pengangkatan tenaga honorer menjadi tenaga ASN.
Sebagai informasi, Kementerian Agama membuka 89.781 formasi PPPK tahun 2024.
Hal ini diumumkan melalui Pengumuman dengan Nomor: P-3743/SJ/B.II.1/Kp.00.1/10/2024 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan perjanjian kerja (PPPK).
PPPK tahun 2024 Kemenag ini diperuntukkan bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) dan Tenaga Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan database BKN.
'Sekjen Kementerian Agama, M Ali Ramdhani mengatakan bahwa 72.741 peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti seleksi kompetensi.
"Dari total yang mendaftar, setelah dilakukan seleksi administrasi, 71.733 peserta dinyatakan memenuhi syarat dan 1.008 peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ujar Ramdhani.
Lalu apakah seluruh peserta seleksi kompetensi PPPK tahap 1 Kemenag 2024 dinyatakan lulus 100 persen?
Bisa diestimasikan bahwa peserta yang mengikuti seleksi kompetensi PPPK tahap 1 Kemenag tahun 2024 bisa dinyatakan lulus 100 persen.
Mengingat kuota formasi yang dibuka jauh lebih besar dibandingkan jumlah peserta seleksi.
'Sehingga masih tersisa 18.048 formasi PPPK yang kosong dan dimungkinkan akan diperuntukkan bagi tenaga honorer yang mendaftar di seleksi 2.
Untuk melihat hasil pengumuman kelulusan PPPK Kemenag 2024 tahap 1 maka bisa melihatnya di laman https://sscasn.bkn.go.id.
Bagi peserta yang lulus seleksi kompetensi PPPK tahun 2024 Kemenag maka harus mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Jadwal pengisian DRH bagi peserta lulus seleksi PPPK 2024 di Kemenag mulai tanggal 1-31 Januari 2025.
Berikut cara pengisian DRH PPPK Kemenag tahun 2024.
1. Buka laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
2. Login dengan memasukkan NIK dan password
3. Nantinya akan muncul notifikasi di halaman awal, terkait pengumuman kelulusan PPPK jika berhasil login.
4. Jika, muncul pop-up tulisan "Apakah Anda ingin melanjutkan pengisian daftar riwayat hidup dan pemberkasan CASN?".maka pilih "Ya".
5. Isi kolom DRH Nomor Induk yang sudah tersedia
6. Pastikan pengisian DRH benar
7. Unggah berkas kelengkapan DRH sesuai ketentuan, meliputi surat pernyataan lima poin, SKCK yang berlaku, scan DRH yang telah ditandatangani di atas meterai, scan surat pengalaman bekerja, scan surat sehat dari unit kesehatan pemerintah, scan ijazah, scan bebas narkoba sn obat berbahaya, scan transkrip nilai, scan surat lamaran kerja, dan pas foto terbaru dengan latar belakang merah.
8. Pastikan dokumen atau berkas yang diunggah harus valid dan sesuai dengan ketentuan.
(Sumber laman Bandung.com)
0 Komentar