TROPONGJAMBI - JAMBI - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Konferensi pers Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan peralatan praktik Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022. Dua tersangka di tahan satu tersangka masih Buron (DPO)
Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (7/8/2025).
Dalam kesempatan itu, ia membeberkan peran dan posisi masing-masing tersangka dalam dugaan korupsi yang kini tengah menjadi perhatian publik.
RWS, berperan sebagai broker atau perantara antara Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dengan pihak penyedia barang. Ia diduga mengatur aliran proyek agar menguntungkan pihak tertentu dan menerima imbalan dari proses tersebut.
WS, turut terlibat dalam proses teknis pengadaan dan diduga mengetahui serta membiarkan terjadinya penyimpangan prosedur.
Satu tersangka lainnya, yang identitasnya belum dapat dipublikasikan sepenuhnya, karena hingga kini masih dalam pencarian pihak kepolisian dan telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dua dari tiga tersangka yang telah diamankan kini menjalani proses penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, pengejaran terhadap tersangka yang buron terus dilakukan oleh tim Ditreskrimsus.
Kombes Pol Taufik Nurmandia menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini melibatkan pengadaan barang yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk SMK, yang seharusnya digunakan untuk menunjang kegiatan praktik pendidikan kejuruan. Namun dalam praktiknya, terjadi penyimpangan baik dalam proses pengadaan, pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan distribusi alat-alat praktik ke sekolah penerima bantuan.
“Modus yang dilakukan tersangka di antaranya adalah rekayasa pengadaan dan pengondisian pemenang penyedia barang. Akibatnya, proses lelang tidak berjalan sesuai mekanisme dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegas Kombes Taufik.
Ia menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan audit dan penghitungan potensi kerugian negara yang ditimbulkan. Namun dari dugaan awal, nilai proyek dalam kegiatan ini mencapai miliaran rupiah.
Polda Jambi Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi
Penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jambi dalam memberantas praktik korupsi, terutama di sektor pendidikan yang seharusnya bebas dari kepentingan pribadi dan manipulasi anggaran. Pendidikan adalah sektor strategis yang menjadi fondasi pembangunan daerah, dan segala bentuk penyalahgunaan dana publik di sektor ini sangat merugikan masyarakat, khususnya generasi muda.
Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi akan kami lakukan secara profesional dan transparan. Kami tidak segan-segan menindak siapapun yang terbukti melanggar hukum, termasuk jika ada keterlibatan pihak-pihak internal pemerintahan,” tegas Kombes Pol Taufik.
Polda Jambi juga mengimbau kepada pihak yang masih buron agar segera menyerahkan diri. Selain itu, masyarakat diharapkan turut berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui keberadaan tersangka atau indikasi korupsi lainnya yang terjadi di lingkungan sekitarnya.
Penyidikan terhadap kasus ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru seiring perkembangan penyidikan.*(Red)*
0 Komentar