Breaking News

SEKILAS INFO PENTING !! UU Pers Dan Kode Etik Jurnalistik

Oleh : HERLAMBANG. S.E. Pimred Media Onlene Tropongjambi.com

"UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik adalah dua hal yang saling berkaitan dalam dunia jurnalistik di Indonesia. UU Pers, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, memberikan dasar hukum bagi kebebasan pers dan perlindungan bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya. Sementara itu, Kode Etik Jurnalistik adalah seperangkat aturan moral dan profesional yang menjadi pedoman bagi wartawan dalam menjalankan tugas peliputan dan pemberitaan. 

Undang Undang Pers (UU No. 40 Tahun 1999):

Tujuan:

Menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara dan memberikan dasar hukum bagi kegiatan jurnalistik. 

Isi Pokok:

Melindungi pers dari campur tangan pemerintah (sensor, pembredelan). 

Menjamin hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. 

Mengatur tanggung jawab pers dalam pemberitaan, termasuk hak jawab. 

Menciptakan iklim kondusif bagi perkembangan pers nasional. 

Kode Etik Jurnalistik:

Tujuan : Menjaga martabat dan kehormatan profesi wartawan, serta memastikan bahwa pemberitaan dilakukan secara bertanggung jawab dan profesional. 

Isi Pokok:

Independensi: Wartawan harus menjaga independensi dari segala bentuk tekanan dan intervensi pihak lain. 

Akurasi: Berita harus didasarkan pada fakta yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Berimbang: Pemberitaan harus menyajikan berbagai sudut pandang secara adil dan seimbang. 

Tidak Beritikad Buruk: Wartawan tidak boleh menyebarkan berita yang bertujuan untuk merugikan pihak lain. 

Menghormati Hak Privasi: Wartawan harus menghormati hak privasi narasumber dan tidak menyebarkan informasi yang bersifat pribadi tanpa dasar yang kuat. 

Tanggung Jawab: Wartawan bertanggung jawab atas setiap pemberitaan yang dibuatnya, baik secara moral maupun hukum. 

Profesionalisme: Wartawan harus menjalankan tugasnya secara profesional, jujur, adil, dan beretika. 

Hubungan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik:

UU Pers memberikan payung hukum yang melindungi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, sedangkan Kode Etik Jurnalistik memberikan pedoman moral dan profesional bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya. Keduanya saling melengkapi dan bertujuan untuk memastikan bahwa pers dapat berfungsi dengan baik sebagai pilar demokrasi dan penyedia informasi yang akurat dan terpercaya. 

Pelanggaran UU Pers dan Kode Etik:

Pelanggaran terhadap UU Pers dapat dikenakan sanksi hukum, termasuk denda dan bahkan pidana dalam kasus tertentu. Pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik, meskipun tidak selalu berujung pada sanksi hukum, dapat berakibat pada sanksi moral, seperti pencabutan kartu pers atau sanksi dari organisasi profesi. 

Contoh Kasus: Pemberitaan yang tidak akurat:

Sebuah media menyebarkan berita bohong tentang seorang pejabat publik. Ini melanggar Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat dan beritikad buruk. Jika berita tersebut merugikan nama baik pejabat, bisa juga menjadi dasar untuk tuntutan hukum. 

Penyensoran:

Pemerintah melarang sebuah media untuk menerbitkan berita tertentu. Ini melanggar UU Pers karena media dilindungi dari penyensoran. 

Pemberitaan yang tidak berimbang ; Sebuah media hanya menampilkan satu sisi dari suatu peristiwa, mengabaikan sudut pandang pihak lain. Ini melanggar Kode Etik Jurnalistik karena tidak berimbang.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 adalah Undang-Undang tentang Pers yang mengatur tentang kemerdekaan pers, hak dan kewajiban pers, serta peran Dewan Pers di Indonesia. Undang-undang ini disahkan pada tanggal 23 September 1999 dan bertujuan untuk menjamin kemerdekaan pers sebagai wujud kedaulatan rakyat dan untuk menciptakan kehidupan yang demokratis. 

Beberapa poin penting dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. 

Kemerdekaan Pers:

Undang-undang ini menjamin kemerdekaan pers, yang merupakan hak asasi manusia dan unsur penting dalam kehidupan demokratis. 

Hak dan Kewajiban Pers:

Pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, serta hak untuk memilih organisasi wartawan. Namun, pers juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab, serta mematuhi kode etik jurnalistik. 

Peran Dewan Pers: Undang-undang ini mengatur peran dan fungsi Dewan Pers, termasuk dalam mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas pers nasional. 

Perusahaan Pers: Undang-undang ini juga mengatur tentang perusahaan pers, yang merupakan badan hukum yang menyelenggarakan usaha pers. 

Sanksi: Terdapat sanksi pidana dan denda bagi perusahaan pers yang melanggar ketentuan Undang-Undang Pers. 

Tujuan dari Undang-Undang Pers: Mewujudkan kemerdekaan pers yang profesional.

Menciptakan kehidupan pers yang demokratis.

Melindungi hak dan kewajiban pers.

Meningkatkan kualitas pers nasional.

Menjaga ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. 

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 merupakan landasan hukum bagi pers di Indonesia dalam menjalankan perannya sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini publik.

0 Komentar

© BERSAMA MEMBANGUN JAMBI - TROPONGJAMBI