Breaking News

Kepala BPKAD Alias Tegaskan Selisih Dana Daerah 30 Milyar Aman tercatat di RKUD

TROPONGJAMBI - MUARO JAMBI - Kepala BPKAD Kabupaten Muaro Jambi, Alias angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebutkan adanya temuan mencurigakan dalam pengelolaan kas daerah Kabupaten Muaro Jambi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2024.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muaro Jambi, Alias SH,MH, menegaskan bahwa dana tersebut bukan hilang atau salah catat, melainkan berasal dari deposito daerah yang belum tercantum dalam Buku Kas Umum (BKU) lantaran tidak melalui mekanisme Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

“Dana itu bukan hilang. Rp30 miliar itu merupakan deposito milik Pemkab Muaro Jambi di Bank Jambi pada tahun anggaran 2024. Tidak muncul di BKU karena tidak melalui SP2D, namun tetap tercatat di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD),” jelas Alias, Selasa (22/7/2025)

Dalam isu tersebut, disebutkan BPK menemukan selisih mencolok sekitar Rp 30 Miliar antara pencatatan kas di bank dan di Buku Kas Umum (BKU).

Alias menyampaikan, bahwa dalam pemberitaan itu disebutkan selisih pencatatan rekonsiliasi Bank antara BKU dan rekening Tahun Anggaran 2024 yakni Rp. 30.147.253.247,00. Jumlah itu terdiri dari Rp 30 Miliar merupakan nilai Deposito Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi di Bank 9 Jambi pada Tahun Anggaran 2024.

"Penempatan deposito pada Bank 9 Jambi tidak melalui mekanisme penerbitan SP2D sehingga tidak dilakukan pencatatan pada BKU Pemkab Muaro Jambi namun tercatat di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Muaro Jambi," katanya.

Sementara Rp. 147.253.247 merupakan Nilai Potongan Pihak Ketiga (PFK) yang disetor bulan berikutnya dan adanya Koreksi Mutasi Bank Jambi.

"Rekonsiliasi Bank antara BUD Pemkab Muaro Jambi dengan Bank 9 Jambi dilaksanakan secara rutin setiap bulan," jelasnya.

Ditambahkannya, terhadap penerbitan SP2D juga telah dilakukan melalui SIPD RI. "Rekomendasi dari Tim BPK tentunya akan terus ditindaklanjuti dan menjadi pedoman dalam rangka pengelolaan keuangan Muaro Jambi yang semakin baik," jelasnya. 

Dia menegaskan, bahwa selisih sebesar Rp 30 Miliar di Rekening Kas Umum Daerah Muaro Jambi Tahun 2024 ini tidak ada. 

"Jangankan Rp 30 miliar, selisih Rp 10.000 aja gak jadi Muaro Jambi dapat WTP, aplikasi yang digunakan dalam proses belanja dengan penerbitan SP2D sdh melalui Aplikasi SIPD RI yang sudah transparan.*(Red)*

0 Komentar

© BERSAMA MEMBANGUN JAMBI - TROPONGJAMBI