Breaking News

Diduga Pungli Berkedok Sumbangan Komite di SMA Negeri 12 Kota Jambi

TROPONGJAMBI - KOTA JAMBI  - Pemerintah Pusat  sudah memberikan anggaran 20 persen untuk pendidikan dan pemerintah Pusat juga sudah memberikan biaya operasional sekolah (BOS) dan dari Pemerintah daerah juga sudah memberikan Biaya Operasional Daerah (BOSDA) tapi masih saja pihak sekolah memberatkan Wali murid dengan melakukan Pungutan liar (pungli) Meminta sumbangan melalui Pihak Komite sekolah, Sebesar Rp 260.000 rupiah.

dari berapa Orang Sumber Wali murid yang tidak mau disebut Nama nya, mengatakan ke Awak media ini, Selasa ( 15/07/2025) Ia merasa sangat berat untuk membayar sumbangan Komite sekolah tahun Pelajaran 2025 - 2026. Sebesar Rp 260.000 Rupiah 

Menurut Sumber,"  Pihak sekolah ini melalui komite melakukan pungutan ke wali murid /orang tua siswa yang dipandang cukup besar sehingga  dirasakan orang tua siswa sangat memberatkan. Kami Wali siswa juga tidak pernah ada pemberitahuan sebelum nya terkait dengan Sumbangan komite tersebut tidak ada Rapat Komite," ucap sumber

Kami tetap membayar pak ucap nya,' sebab nanti anak kami bermasalah di sekolah kalau tidak bayar, kami ikut aja walaupun berat rasa nya," keluh nya.

Perlu diketahui Ombudsman RI  Perwakilan Provinsi Jambi Mengatakan," dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 telah di atur soal tupoksi Komite Sekolah. Dalam regulasi itu, Ombudsman RI menjelaskan,' Komite sekolah bertugas untuk membantu sekolah dalam hal sumbangan, tapi tidak bisa melakukan pungutan, dengan mencantumkan Jumlah Dana yang di minta dan waktu tidak ditentukan," jelas nya.

Jika dalam rapat komite sekolah memutuskan, bahwa dalam setiap tahun Ajaran sekolah itu,Orang tua Siswa menyumbang yang sudah ditentukan nilai rupiah nya itu bukan sumbangan Sukarela, itu termasuk pungutan Liar (pungli)," tegas nya

Lebih lanjut, menurut Ombudsman Sumbangan itu sifat nya Sukarela, tidak dicatat dan ditagihkan ke Wali Siswa, apa lagi ketika ada siswa yang tidak mampu membayar kemudian di berikan sangksi,  itu tidak boleh karena tidak ada Konsekuensi apapun dengan Sumbangan terhadap siswa yang berkaitan belajar mengajar, Komite sekolah selama ini terlalu bersemangat sehingga melanggar aturan, ketika aturan itu di langgar termasuk pungli," ungkap nya.

Sementara terkait permasalahan Sumbangan Komite di SMAN 12 Kota Jambi, Awak media ini mencoba untuk menghubungi Kepala  sekolah namun belum bisa di Hubungi, untuk meminta Konfirmasi dan klarifikasi kebenaran Maslah tersebut.*(BI)*

0 Komentar

© BERSAMA MEMBANGUN JAMBI - TROPONGJAMBI