TROPONGJAMBI - MERANGIN - Baru Sepekan Minggu kemarin Tim Gabungan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Satreskrim Polres Merangin membongkar praktek Penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Dusun 4, Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin, namun sekarang masih saja pihak pelaku Tambang Liar tanpa izin melakukan Penambangan seakan menentang APH ( Aparat Penegak Hukum) dan tidak ada efek Jera.
Diwilayah yang sama tepat nya di Desa Sungai Kapas Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, masih ada Beroperasi Galian Tambang tanpa memilik Izin (PETI)
Dari Laporan Masyarakat setempat Tim Investigasi Media Ini, Kamis (31/07/2025) menelusuri desa Sungai Kapas untuk melihat langsung Aktivitas galian Tambang yang di maksud masyarakat tersebut, ternyata di lapangan menemukan belasan Alat mesin Tambang berupa Dompeng Rakit yang sedang beraktivitas melakukan Penambangan emas tanpa izin (PETI)
"Saat dikonfirmasi oleh media,salah satu pekerja tambang yang tak mau di sebut nama nya, Mengatakan ," Alat tambang Dompeng Rakit ini milik Imron orang B5 desa Mampun baru Kecamatan Pamenang barat Kabupaten Merangin," sebut nya.
"Saya sebagai pekerja pak sebut nya ke media ini, semua alat Domping rakit ini milik Imran," ucap nya.
Perlu diketahui: Eksploitasi tambang emas illegal ini tidak hanya merugikan negara atau perusahaan tambang saja, hal ini juga sangat berkontribusi besar pada kerusakan lingkungan, dapat merusak ekosistem darat dan ekosistem laut.
Pelaku Tambang emas ilegal tidak memiliki izin. akan di jerat Pasal 158 UU 3/2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU 3/2020, dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.*(Tim)*
0 Komentar