TROPONGJAMBI - SAROLANGUN – Menyikapi sering terjadinya kelangkaan dan tingginya harga gas LPG tabung 3 Kg di pasaran. Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan UMKM Kabupaten Sarolangun telah menetapkan harga eceran tertinggi gas tabung 3 Kg dan skema penyalurannya di tingkat agen dan pangkalan.
Harga eceran tertinggi yang dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Sarolangun H Hurmin Nomor:510/90/Dag/Koperindag/2025 ini ditetapkan harga eceran tertinggi gas LPG tabung 3 Kg sebesar Rp 18.000.
“Harga eceran tertinggi ini diperuntukkan bagi Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yaitu masyarakat miskin, usaha mikro dan nelayan kecil,” ujar Muslihadi, Kadis Koperindag UMKM Sarolangun, melalui Imron, selaku Sekretaris Dinas, Rabu, 25 Juni 2025.
Selain menetapkan harga eceran tertinggi, Pemkab Sarolangun juga telah mengatur skema penyaluran gas LPG di tingkat agen. SE Bupati ini mempertegas agar agen wajib menyalurkan LPG subsidi dari SPPBE ke pangkalan sesuai dengan ketentuan.
Dan menjamin kelancaran distribusi, stok, harga sesuai harga eceran tertinggi dan volume sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Sementara tambahan biaya operasional agen, tambahnya, hanya diperuntukkan bagi biaya transportasi atau angkutan dan bongkar muat yang menggunakan dua kali angkutan (double handling) untuk daerah pegunungan atau perbukitan, perairan dan pedalaman.
Sementara apabila terjadi penyimpangan pendistribusian, dalam SE yang ditandatangi langsung oleh Bupati Sarolangun H Hurmin ini mengatur bahwa penyimpangan pendistribusian oleh agen atau pangkalan yang tidak sesuai dengan peruntukan dan titik kordinat yang terdaftar di Pertamina sehingga tidak tepat sasaran
“Apabila terjadi penyimpangan Dinas Koperindag UMKM Kabupaten Sarolangun berhak melaporkan ke pihak Pertamina dan mengusulkan operasi pasar di titik kordinat yang terdaftar tersebut.tutupnya*(red)*
0 Komentar