TROPONGJAMBI - MUARO JAMBI - Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta S.A.g, Warning pihak Perusahaan Pengembang Perumahan (Developer) yang melanggar Aturan akan Di cabut Izin nya, hal ini di katakan nya saat, Inspeksi Mendadak Menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat terkait banjir dikawasan Rt.01 desa talang belido kecamatan sungai gelam Muaro Jambi,Minggu (18/05/2025).
"Aidi Hatta Ketua DPRD Muaro Jambi Infeksi langsung ke pemukiman masyarakat.Beliau memantau langsung penyebab Banjir dikawasan permukiman.
Dari infeksi di lapangan Ketua DPRD Muaro Jambi menemukan Adanya Sungai Alam yang mengalami penyempitan diduga akibat pengembangan pembangunan perumahan Subsidi Milik Mentari Residen 2 (Dua).
Selain Dinding Aliran sungai yang di beton, Pengembang juga membangun perumahan dengan jarak yang begitu dekat dengan aliran sungai.
" Saat dikonfirmasi Aidi Hatta S.A,g mengatakan," Ia turun Langsung ke lokasi menindaklanjuti laporan warga yang terdampak banjir,Hujan Sebentar masyarakat Kebanjiran ," Sebut nya
Setelah melihat di lapangan ada salah satu pengembang kawasan Perumahan mentari Residen 2(dua) membangun turap yang tidak sesuai.Hingga menyebabkan Penyempitan aliran Sungai.
Terlihat Kondisi Turap pun dibangun di atas aliran sungai dengan Batu Bata Biasa, dan dipinggir sungai ada bangunan rumah yang sedang dibangun.
jika pengembang melanggar aturan atau ketentuan yang berlaku, seperti tidak membangun sesuai dengan rencana, spesifikasi, dan persyaratan yang telah disepakati,Saya Minta Ijin Pengembang Mentari Residen 2 Dicabut.”tegasnya
Kita kan Cabut Izin Pihak Pengembang Perumahan Developer, bila melanggar Aturan yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah.*(Red)*
0 Komentar