Breaking News

UU ASN Disahkan Menkeu Sri Mulyani, Honorer Tahap 1 dan 2 Bakal Diangkat PPPK Setara ASN

TROPONGJAMBI - JAMBI - Kabar Menggembirakan bagi para tenaga honorer di seluruh Indonesia.Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) mempercepat pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini.

Hal itu tertuang dalam surat BKN bernomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 yang diterbitkan 18 Maret lalu.Dalam surat tersebut ditegaskan, proses pengangkatan PPPK harus tuntas maksimal pada 10 September 2025.Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden dan penyesuaian jadwal seleksi CASN 2024 oleh MenPAN RB.

Pengangkatan PPPK tahap 1 dan 2 ini juga akan diikuti dengan penetapan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pada 1 bulan setelah pengajuan nomor induk PPPK disetujui BKN. Jika usulan masuk akhir Agustus, maka TMT dimulai 1 Oktober 2025.

"Sebelum pengangkatan, pemerintah daerah diwajibkan, menyelesaikan berbagai tahapan.

Mulai dari memastikan seleksi berjalan sesuai ketentuan, usulan nomor induk PPPK disampaikan ke BKN, hingga peserta menandatangani surat pernyataan siap mengabdi tanpa mutasi. Selain itu, anggaran dan fasilitas kerja juga harus disiapkan.

Tak hanya percepatan pengangkatan, tenaga PPPK kini mendapatkan angin segar melalui Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Dalam regulasi baru tersebut, PPPK memperoleh tujuh bentuk penghargaan dan pengakuan yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), memperkuat posisi mereka dalam birokrasi nasional.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan honorer sekaligus memperbaiki kualitas layanan publik di berbagai sektor.*(Red)*

0 Komentar

© BERSAMA MEMBANGUN JAMBI - TROPONGJAMBI