Breaking News

Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ?? Ini Penjelasan Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh


TROPONGJAMBI - JAKARTA – Hingga saat ini masih banyak honorer database BKN yang bertanya kapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan dilakukan?

Diketahui, PPPK Paruh Waktu menjadi jatah honorer database BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024, tetapi gagal.

Selain itu, honorer database BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, tetapi tidak kebagian formasi.

Seleksi Kompetensi PPPPK Tahap 2 Masih bulan Mei, Setelah Ini Tidak Ada Lagi.

"Sudah beberapa kali Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif meminta instansi pusat dan pemda untuk mulai mempersiapkan pengusulan pengangkatan PPPK paruh waktu.

BKN, kata Prof Zudan, tidak dapat mengeluarkan pertimbangan teknis (Pertek) tanpa usulan dari instansi.

Pengusulan pengangkatan PPPK Paruh Waktu harus segera dipersiapkan, karena 2025 merupakan tahun terakhir dalam penataan ASN dari tenaga honorer, karena ke depan pemerintah akan fokus pada perekrutan dari sarjana fresh graduate.

Pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu diatur dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN 2024.

Pada Diktum KELIMA KepmenPANRB tertanggal 13 Januari 2025 itu dinyatakan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi honorer database BKN dengan ketentuan sebagai berikut :

1.Telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus.

2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

KepmenPANRB  juga mengatur mekanisme pengangkatan honorer database BKN menjadi PPPK Paruh Waktu, yakni di Diktum ke-7, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada MenPARB berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA.

b. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi non-ASN sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA wajib diusulkan seluruhnya oleh PPK.

c. MenPANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi pemerintah.

d. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi Pendidikan, dan unit penempatan.

e. PPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari MenPANRB.

f. Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK/nomor nomor identitas pegawai ASN.

g. Penerbitan nomor induk PPPK/nomor nomor identitas pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada huruf f diterima oleh PPL paling lama 7 (tjuh) hari kerja sejak waktu penyampaian, dan

h. PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadi, kapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan dilakukan?

Prof Zudan menjelaskan, pengangkatan PPPK paruh waktu akan dimulai setelah Oktober.

Alasannya, karena pemerintah fokus pada PPPK tahap 1, di mana tenggat waktu pengangkatannya ialah Oktober 2025.

Kami selesaikan dahulu yang PPPK tahap 1, karena NIP yang diterbitkan 1 jutaan itu," kata Prof Zudan.

"Dia mengimbau seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah tetap menganggarkan gaji honorer.

Jangan sampai honorer yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN sesuai dengan Surat MenPAN-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 tidak mendapatkan hak-haknya.

Prof Zudan juga menekankan agar pejabat pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah tidak memberhentikan honorer dalam masa tunggu pengangkatan PPPK.

"Kami berharap agar tidak ada yang dirugikan dari proses penyesuaian pengangkatan CASN 2024 ini,” tutup nya.*(Red)*

0 Komentar

© BERSAMA MEMBANGUN JAMBI - TROPONGJAMBI