“Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, mengabulkan eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon Nomor 77/PHPU.BUP-XXIII/2024 tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo.
"Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditentukan dalam UU 10/2016 dan PMK 3/2024. Sehingga, eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan oleh Mahkamah disebutkan beralasan menurut hukum.
Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Selasa (14/1/2025), Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun Nomor Urut 3 Tontawi Jauhari dan A. Harris. Ab (Paslon 3) mendalilkan adanya ketidaknetralan Camat dan Kepala Desa dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun 2024 (Pilbup Sarolangun) yang akhirnya mempengaruhi tingkat perolehan suara. Dugaan ketidaknetralan tersebut dinilai menguntungkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun Nomor Urut 5 Hurmin dan Gerry Trisatwika (Pihak Terkait).
"Untuk itu, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarolangun (KPU Sarolangun) tentang Penetapan Hasil Pilbup Sarolangun 2024 dan memerintahkan kepada KPU Sarolangun untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh wilayah hukum Kabupaten Sarolangun.
"Pemohon juga meminta agar Mahkamah mendiskualifikasi Pasangan Calon 05 dari Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dari Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarolangun Tahun 2024. Terakhir, Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh wilayah hukum Kabupaten Sarolangun pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) tanpa diikuti Pasangan Calon Nomor Urut 05.*(red)*
0 Komentar