Breaking News

KPK Geledah Rumah Ketum Ormas PP Japto Soerjosoemarno (JS) Sita 11 Unit Mobil dan Dokumen

TROPONGJAMBI  - JAKARTA - Sebanyak 11 mobil Berserta dokumen, uang dan barang lainnya berhasil disita dari rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno (JS).

Penggeledahan ini dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlokasi di Jakarta Selatan pada Selasa (4/2/2025) malam.

"11 kendaraan bermotor roda empat (mobil), uang rupiah dan valas, dokumen, dan BBE (barang bukti elektronik)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dikutip dari Kompas.com (4/2/2025).

"Penggeledahan tersebut sehubungan dengan kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW).

"Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar) di rumah Saudara JS di Jalan Benda Ujung Nomor 8 RT 10/01, Ciganjur, Jagakarsa, Jaksel," kata Tessa dalam keterangannya, Rabu.

Sebelumnya, KPK menyebut mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari (RW) mendapatkan jatah 3,3 sampai 5 juta dollar Amerika Serikat (AS) untuk setiap metrik ton tambang batu bara.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, jatah tersebut merupakan nilai gratifikasi yang diduga diterima Rita dari perusahaan tambang.

“Bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya. Nah, dikalikan itu,” kata Asep kepada wartawan.

Asep menuturkan, uang tersebut kemudian mengalir ke sejumlah orang yang saat ini tengah didalami penyidik.

Jenderal polisi bintang satu itu menyatakan, dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rita, KPK akan menelusuri kemanapun aliran uang hasil korupsi.

Karena itu, KPK menggelar upaya paksa berupa penggeledahan di sejumlah tempat dan menyita barang-barang bernilai ekonomis.*(red)*

0 Komentar

© BERSAMA MEMBANGUN JAMBI - TROPONGJAMBI